Uncategorized

Polisi Grebek Kos di Purwokerto, Ribuan Pil Terlarang Disita

Polisi Grebek Kos di Purwokerto, Ribuan Pil Terlarang Disita

Banyumas, II tNews.co.id – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Banyumas kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas berhasil menggagalkan peredaran ribuan pil berbahaya.

Seorang pemuda berinisial KF alias Esa alias Ambon (23), warga Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturaden, diamankan polisi saat berada di kamar kos di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan 4.155 butir pil daftar G jenis DMP, Yorindu, dan Tramadol, serta dua unit ponsel.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap berikut barang buktinya,” jelas Kompol Willy.

Kini KF sudah digelandang ke Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna membongkar kemungkinan adanya jaringan pengedar lain.

“Kami akan menelusuri dari mana asal ribuan pil tersebut dan peran tersangka dalam peredarannya. Kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.

Atas tindakannya, KF dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Kesehatan tentang peredaran obat tanpa izin edar. Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas obat-obatan berbahaya yang merusak generasi muda.

Wartawan: Pak Dhe Handoko I Editor: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button