Komitmen Polres Sampang, DPO Penganiayaan Ditangkap Setelah 2 Tahun Buron
Komitmen Polres Sampang, DPO Penganiayaan Ditangkap Setelah 2 Tahun Buron


Sampang, Madura II tNews.co.id –
Setelah dua tahun buron, pelaku penganiayaan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang. Tersangka bernama Muslim, warga Kecamatan Ketapang, diamankan pada Sabtu malam (13 September 2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut penangkapan Muslim merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif tim Resmob sejak kasus terjadi pada tahun 2023 lalu.
“Kami berhasil menangkap Muslim yang berstatus DPO setelah dilakukan pengejaran panjang. Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberikan keadilan kepada korban,” tegas Safril, Rabu (24 September 2025).
Kasus penganiayaan itu sendiri terjadi pada 18 April 2023 di Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, dengan korban seorang petani bernama Norkholis (52).
Kasat Reskrim menambahkan, akibat ulah tersangka, korban mengalami luka serius sehingga kasus tersebut langsung diproses hukum. Namun, Muslim melarikan diri dan masuk dalam daftar buron selama kurang lebih dua tahun.
Tersangka akhirnya ditangkap tanpa perlawanan dan kini sudah diamankan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan untuk bersembunyi, meski waktu sudah berlalu. Penangkapan ini juga menjadi peringatan keras bahwa setiap tindak pidana akan terus diburu hingga tuntas,’ tambah Safril.
Wartawan: Ros
Publisher: Redaksi tNews.co.id