Aniaya Wakapolsek Pakel, Pemuda Tulungagung Residivis Kembali Ditangkap Polisi
Aniaya Wakapolsek Pakel, Pemuda Tulungagung Residivis Kembali Ditangkap Polisi


Tulungagung, Jatim II tNews.co.id –
Aksi nekat seorang pemuda di Tulungagung berujung penangkapan. AF (20), warga Bolorejo, Kecamatan Kauman, diamankan Satreskrim Polres Tulungagung setelah diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap Wakapolsek Pakel saat bertugas mengawal konvoi perguruan silat, Jumat (5 September 2025) di Desa Gebang, Kecamatan Pakel.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan insiden terjadi saat korban bersama anggota lain mengamankan kegiatan ujian kenaikan tingkat perguruan silat. Usai acara, rombongan melakukan konvoi dengan pengawalan polisi.
“Dalam perjalanan, terjadi keributan antara rombongan pesilat dengan pengguna jalan. Saat korban berusaha melerai, justru dianiaya oleh AF bersama sejumlah rekannya,” ungkap AKP Ryo, Rabu (24 September 2025).
Beruntung, tim Resmob Polres Tulungagung yang berada di lokasi bergerak cepat dan berhasil meringkus AF di tempat kejadian. Namun, sekitar 10 orang lain yang ikut menganiaya masih dalam pengejaran.
Akibat penganiayaan tersebut, Wakapolsek Pakel mengalami luka di wajah dan tubuh. Sementara AF diketahui bukan orang baru dalam tindak pidana serupa. Ia merupakan residivis yang baru bebas pada Oktober tahun lalu.
“Tersangka baru saja keluar penjara setahun lalu, namun kembali melakukan penganiayaan. Saat ini sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Ryo.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 214 Jo 212 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Tulungagung untuk menindak tegas pelaku tindak kekerasan, terlebih jika korbannya adalah aparat yang sedang bertugas.
Wartawan: Eko
Publisher: Redaksi tNews.co.id