Halo PolisiHukum & Kriminal

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Desa Asal Wabup Pamekasan, 6 Tersangka Diamankan

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Desa Asal Wabup Pamekasan, 6 Tersangka Diamankan

Pamekasan, Madura || tNews.co.id – Satreskrim Polres Pamekasan kembali membongkar praktik judi sabung ayam yang meresahkan masyarakat. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (9 September 2025) sekitar pukul 13:30 WIB di Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, yang notabene merupakan desa asal Wakil Bupati Pamekasan, H. Sukriyanto.

Dalam operasi tersebut, polisi awalnya mengamankan 12 orang. Namun setelah pemeriksaan intensif, 6 orang terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah J (48) tahun, A(60) tahun, dan M (29) tahun warga Desa Berbintang, Batumarmar, MZ (41) tahun warga Desa Blaban; HF (43) tahun warga Desa Kapong, Batumarmar; serta H (36) tahun warga Desa Tagangser Dhaja, Kecamatan Pasean.

Selain para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa BB 4 ekor ayam jago, 10 meter kain tekstil, sebuah gelanggang dan uang tunai hasil taruhan sebesar Rp 2.284.000.

Penggerebekan ini menambah panjang daftar kasus sabung ayam di Pamekasan yang seolah tidak pernah berhenti.

Ironisnya, lokasi kejadian berada di desa asal orang nomor dua di Kabupaten Pamekasan. Hal ini memunculkan pertanyaan publik, mengapa praktik haram ini begitu sulit diberantas, bahkan di daerah yang sangat dekat dengan elite politik daerah.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian, tanpa pandang bulu.

“Kami tidak melihat siapa pun latar belakang desa atau asal usulnya. Siapapun yang terlibat dalam praktik perjudian akan kami tindak sesuai hukum. Dari 12 orang yang kami amankan setelah dilakukan pemeriksaan, 6 orang yang terbukti dan sudah kami tetapkan tersangka akan segera diproses lebih lanjut,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat diharapkan tidak lagi menutup-nutupi aktivitas perjudian yang kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

“Kalau ada laporan, segera sampaikan kepada kami. Kami pastikan akan menindaklanjutinya. Jangan ada anggapan polisi main mata, semua proses dilakukan transparan,” tambahnya.

Maraknya judi sabung ayam di Pamekasan bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut komitmen moral pemimpin daerah. Apalagi jika praktik ini masih ditemukan di desa asal pejabat publik seperti Asal desa Wakil Bupati Pamekasan.

Akibat perbuatannya 6 tersangka terancam Pasal 303 Ayat 1 ke 2, 3 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Wartawan: Ros I Editor: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button