Satreskrim Polres Jombang Tangkap 6 Pelaku Curanmor, 1 Penadah Ikut Diamankan
Satreskrim Polres Jombang Tangkap 6 Pelaku Curanmor, 1 Penadah Ikut Diamankan


JOMBANG Jatim || tNews.co.id – Enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di delapan lokasi berbeda berhasil diringkus Satreskrim Polres Jombang. Selain itu, seorang penadah hasil curian juga ikut diamankan.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama dua bulan terakhir.
“Berdasarkan petunjuk dan pengembangan informasi, tim kami berhasil mengamankan enam pelaku utama serta satu orang yang berperan sebagai penadah,” ujar AKP Margono saat konferensi pers, Rabu (17 September 2025).
Identitas dan Aksi Pelaku,
WJ (36), warga Jombang – mencuri mobil pick up L-300 yang diparkir di Dusun Semanding, Desa Sumbermulyo, Jogoroto. Mobil sempat dijual melalui media sosial sebelum akhirnya dilacak polisi.
MFF (36), warga Gresik – beraksi di dua lokasi, mencuri motor Honda di Rejoso Pinggir (Tembelang) dan Mojoagung.
MAY (30), warga Jombang – melakukan curanmor di dua tempat, mencuri motor Honda pada Oktober 2024 dan Honda Revo pada November 2024.
AHW (20), warga Jombang – mencuri motor GL Max pada 24 Mei 2025 di Kecamatan Perak.
EA (21), warga Sidoarjo – membawa kabur motor Honda Beat di Mojongapit, Jombang.
NL (61), warga Jombang – kedapatan menyimpan sejumlah plat nomor, SIM milik korban, serta satu motor hasil curian.
Sementara itu, polisi juga menangkap RS (22) yang berperan sebagai penadah barang curian.
Margono menegaskan, meski kasus ini ditangani secara bersamaan, para pelaku tidak tergabung dalam satu jaringan.
“Mereka bergerak sendiri-sendiri. Jadi bukan sindikat besar, namun masing-masing melakukan pencurian di lokasi berbeda,” jelasnya.
Atas perbuatannya, enam tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Jombang menyerahkan kembali satu unit motor dan satu mobil pick up L-300 kepada pemiliknya. Korban pun mengucapkan terima kasih atas kerja cepat polisi.
“Ini wujud komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat,” tutup AKP Margono.
Publisher: Redaksi
Editor: Ros