Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri Pengusaha Gresik, Tersangka Ahmad Midhol Segera Disidang
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri Pengusaha Gresik, Tersangka Ahmad Midhol Segera Disidang


Gresik, Jatim II tNews.co.id – Proses hukum kasus pembunuhan sadis terhadap Wardatun Toyibah, istri seorang pengusaha asal Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menggelar rekonstruksi dengan menghadirkan tersangka utama, Ahmad Midhol (42), pada Rabu (17 September 2025).
Rekonstruksi yang dipimpin langsung Kepala Kejari Gresik, Yanuar Utomo, memperlihatkan 30 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Ratusan warga terlihat memadati lokasi untuk menyaksikan jalannya proses hukum tersebut.
“Rekonstruksi ini penting untuk melengkapi syarat formil maupun materil sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik,” jelas Yanuar.
Dari rangkaian adegan, terungkap bahwa Midhol adalah dalang dari aksi perampokan yang menewaskan Wardatun pada 16 Maret 2024 lalu. Tersangka disebut sudah merancang aksi kejahatan itu dengan matang. Selain menghabisi korban, Midhol juga melukai anak korban agar tidak sempat meminta pertolongan.
Uang tunai sebesar Rp160 juta yang tersimpan di kamar korban turut digasak pelaku. Atas perbuatannya, jaksa menjerat Midhol dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya bisa seumur hidup bahkan hukuman mati,” tegas Yanuar.
Mahfud, suami korban sekaligus saksi utama, menyatakan mendukung penuh jalannya persidangan. Ia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Orang ini sejak lama bikin resah di kampung. Hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup pantas untuknya,” kata Mahfud.
Dalam kasus ini, Midhol tidak bergerak sendiri. Ia merekrut dua pemuda, Sobikhul Alim dan Asrofin. Namun, nasib keduanya berbeda. Sobikhul Alim ditemukan tewas bunuh diri dengan menenggak sianida di sebuah sawah Desa Wotan, Kecamatan Panceng, pada 26 Maret 2024, tak lama setelah diperiksa polisi. Sementara Asrofin berhasil ditangkap di Jombang pada 7 April 2024 dan kini menjalani hukuman 12 tahun penjara.
Midhol sempat kabur membawa uang hasil rampokan ke luar Jawa. Selama ini ia dikenal masyarakat sekitar sebagai preman kampung yang kerap meresahkan. Kini, pelariannya telah berakhir, dan sidang menantinya di PN Gresik.
Wartawan: Pak Dhe Han I Editor: Redaksi tNews.co.id