Uncategorized

Polres Pamekasan Bekuk 19 Tersangka Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2025

Polres Pamekasan Bekuk 19 Tersangka Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2025

Pamekasan, Jatim II tNews.co.id – Upaya jajaran Polres Pamekasan dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil.

Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, mulai 30 Agustus hingga 10 September, Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengungkap 14 kasus dengan total 19 tersangka.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Pamekasan, didampingi Kasat Narkoba AKP Agus, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi, serta Kasipropam Polres Pamekasan Iptu Junaidi.

Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, mengungkapkan bahwa dari 19 tersangka tersebut, 14 orang berperan sebagai pengedar, sedangkan 5 lainnya terbukti sebagai pengguna.

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya sabu dengan total berat 24,87 gram serta 66 butir pil inex,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Rabu (17 September 2025).

Kompol Hendry menambahkan, operasi ini tidak hanya difokuskan pada penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkotika, namun juga sebagai langkah menciptakan situasi kamtibmas yang aman pasca peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, bahkan bisa dijatuhi pidana seumur hidup.

Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba dan mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam jeratan barang haram tersebut.

Wartawan: Eny I Editor: Redaksi
tNews.co.id

Related Articles

Back to top button