Uncategorized

Polisi Tetapkan 31 Tersangka Kerusuhan DPRD Cilacap, Kerugian Ditaksir Rp6,5 Miliar

Polisi Tetapkan 31 Tersangka Kerusuhan DPRD Cilacap, Kerugian Ditaksir Rp6,5 Miliar

Cilacap, tNews.co.id – Polresta Cilacap merilis perkembangan terbaru terkait kericuhan yang terjadi di Gedung DPRD Kabupaten Cilacap pada Sabtu (30 Agustus 2025). Sebanyak 31 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, dengan estimasi kerugian akibat aksi anarkis tersebut mencapai Rp6,5 miliar.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, mengatakan dari jumlah itu, 12 tersangka merupakan orang dewasa, sementara 19 lainnya masih berusia anak. Bagi pelaku dewasa sudah dilakukan penahanan, sedangkan untuk anak-anak diproses sesuai sistem peradilan anak. Delapan di antaranya akan ditempuh mekanisme diversi.

“Proses hukum tetap berjalan. Namun, untuk anak-anak yang memenuhi syarat, kami lakukan diversi agar penanganannya sesuai aturan,” jelas Kapolresta saat konferensi pers di Aula Patriatama Polresta Cilacap.

Kerusuhan bermula saat aksi unjuk rasa di komplek DPRD memanas. Massa melakukan pelemparan batu, kayu, hingga bom molotov ke arah petugas. Gedung DPRD pun terbakar, disusul perusakan kendaraan dinas kepolisian di lokasi.

Adapun fasilitas kepolisian yang rusak meliputi dua truk Dalmas, satu bus dinas, dua mobil backbone, satu double cabin Sat Obvit, dan empat sepeda motor dinas. Selain itu, sejumlah ruangan DPRD hancur, kaca pecah, dan beberapa sarana dijarah massa.

Polisi juga mengamankan seorang provokator berinisial K D (20), warga Bantarsari, yang diduga menjadi admin grup WhatsApp untuk menggerakkan massa. Bersamanya, seorang pelaku anak yang membuat grup juga diamankan. Dari rumah K D, polisi menemukan barang hasil jarahan berupa tameng dan kursi.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, hingga Pasal 406 KUHP terkait perusakan. Ancaman hukuman berkisar 5 sampai 12 tahun penjara.

“Penyidikan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru. Kami pastikan siapa pun yang terbukti merusak, membakar, atau menjarah fasilitas umum akan ditindak tegas,” tegas Kombes Budi.

Wartawan: Pak Dhe I Editor: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button