Uncategorized

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba Rp 3 Miliar, 9 Tersangka Dibekuk

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba Rp 3 Miliar, 9 Tersangka Dibekuk

Pasuruan, Jatim || tNews.co.id – Jajaran Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur, mencatat prestasi gemilang dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Tidak hanya membongkar jaringan pengedar narkoba lintas daerah, polisi juga berhasil menguak tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total aset mencapai Rp3 miliar.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan komitmen penuh kepolisian dalam menutup ruang gerak peredaran narkoba.

“Keamanan masyarakat adalah harga mati. Polres Pasuruan akan terus menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (17 September 2025).

Polisi meringkus sembilan tersangka berinisial K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y, dan HAS. Mereka berperan sebagai pengedar hingga kurir dalam jaringan narkoba yang dikendalikan dari Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Pasuruan.

Penangkapan dilakukan secara bertahap sejak 26 Juli hingga 9 Agustus 2025 di sejumlah lokasi, termasuk sebuah vila di Kota Batu dan kawasan Legian, Bali.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi dan 21 gram ganja.

Dengan temuan itu, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar satu juta jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp876 juta.

Tidak berhenti di kasus narkoba, penyidik juga mengungkap praktik TPPU yang dijalankan tersangka K sejak 2021. Uang hasil penjualan narkoba dialihkan menjadi berbagai aset, baik atas nama pribadi maupun orang lain.

Aset yang berhasil disita di antaranya, 3 unit dump truck, 1 mobil Terios, 1 pickup Grandmax, 2 sepeda motor, perlengkapan elektronik dan serta rekening bank dengan identitas fiktif.

“Upaya tersangka ini jelas untuk menyamarkan hasil kejahatan. Nilai total aset yang disita ditaksir mencapai Rp3 miliar,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto.

Dalam periode 30 Agustus hingga 10 September 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan mencatat pengungkapan 24 kasus narkoba dengan total 40 tersangka. Barang bukti yang diamankan mencapai 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi, dengan estimasi penyelamatan 600 ribu jiwa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti mulai dari minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.

Sementara untuk kasus TPPU, tersangka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.

Wartawan: Rony I Editor: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button