Uncategorized

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Obat Keras, Sita 1.125 Butir Pil Terlarang

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Obat Keras, Sita 1.125 Butir Pil Terlarang

Banyumas, || tNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pria berinisial TJ (28), warga Desa Pamijen, Kecamatan Sokaraja, ditangkap polisi dengan barang bukti 1.125 butir obat keras berbagai jenis.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka.

“Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pada Kamis (11 September 2025) sekira pukul 14.00 WIB, kami mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar Kompol Willy.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan, 655 butir tramadol, 280 butir heximer, 190 butir alprazolam, Uang tunai Rp250.000 hasil penjualan dan Satu unit ponsel

Dari hasil pemeriksaan, TJ diketahui sudah mengedarkan obat keras tersebut ke masyarakat.

Atas perbuatannya, TJ dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Kasus ini masih kami kembangkan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik. Polresta Banyumas berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin, apalagi yang sudah meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Willy.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

Publisher: Redaksi tNews.co.id
Editor: Rosi

Related Articles

Back to top button