Uncategorized

Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba, Sita Puluhan Gram Sabu dan Ratusan Pil Dobel L

Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba, Sita Puluhan Gram Sabu dan Ratusan Pil Dobel L

GRESIK, Jatim || tNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menunjukkan taringnya. Dalam kurun waktu 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 (30 Agustus sampai 10 September), aparat berhasil membongkar 16 kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Gresik.

Dari hasil operasi tersebut, 20 tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 37,854 gram sabu-sabu dan 843 butir pil dobel L.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro yang memimpin konferensi pers, Selasa (16 September 2025), menyebutkan pengungkapan kasus paling banyak terjadi di Kecamatan Manyar dan Menganti. “Kami akan terus menekan peredaran narkoba di Gresik. Semua kasus ini akan diproses tuntas,” tegasnya.

Sebaran Kasus
Kecamatan Manyar: 5 kasus, 8 tersangka
Kecamatan Menganti: 6 kasus, 7 tersangka
Kecamatan Sidayu: 3 kasus, 3 tersangka
Kecamatan Bungah: 1 kasus, 1 tersangka
Kecamatan Driyorejo: 1 kasus, 1 tersangka

Beberapa kasus menonjol antara lain di Sidayu dan Bungah, polisi mengamankan lima tersangka dengan barang bukti 2,05 gram sabu, 590 butir pil dobel L, serta uang tunai Rp354 ribu.

Di Menganti, seorang residivis kembali ditangkap saat menyimpan sabu 2,662 gram di bungkus rokok. Sementara itu, di Manyar dua pengedar ditangkap dengan 14 paket sabu seberat 8,42 gram berikut uang tunai Rp1,2 juta

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, sebagian besar pengedar ditangkap saat bertransaksi di jalan raya. “Ada yang menyimpan sabu di rumah, ada pula yang menggunakan bungkus rokok untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

Kompol Danu mengingatkan masyarakat agar tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. “Mari bersama menjaga generasi muda Gresik. Segera laporkan bila mengetahui adanya transaksi narkoba. Ini adalah musuh bersama,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara 5 hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Publisher: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button