Lima Pemuda Bersenjata Tajam Ditangkap Satreskrim Polres Klaten Usai Lakukan Penganiayaan di Dua Lokasi
Lima Pemuda Bersenjata Tajam Ditangkap Satreskrim Polres Klaten Usai Lakukan Penganiayaan di Dua Lokasi


KLATEN, Jateng II tNews.co.id – Tim Satreskrim Polres Klaten berhasil mengamankan lima pemuda yang terlibat aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam di dua lokasi berbeda pada Minggu (7/9/2025) dini hari. Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita delapan senjata tajam, termasuk corbek sepanjang 1,9 meter yang digunakan untuk melukai korban, Senin (15/9/2025).
Kelima tersangka berinisial GAU (30) warga Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali; ESP (19) dan MFA (19) warga Kecamatan Ngawen, Klaten; MR (20) warga Kecamatan Karangnongko, Klaten; serta MAP (20) warga Kecamatan Ngawen, Klaten. Mereka diketahui melakukan kekerasan secara acak terhadap pengendara sepeda motor yang melintas di sejumlah titik di Kabupaten Klaten.
Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengungkapkan kasus ini bermula saat salah satu tersangka, ESP, bertemu teman-temannya di Karangnongko pada Sabtu (6/9/2025) malam. Pertemuan itu diawali dengan pembicaraan mengenai tawuran di wilayah Boyolali. Setelah berkumpul, para tersangka membawa senjata tajam sambil mengonsumsi minuman keras. Meski rencana tawuran batal, mereka justru berkeliling kota mencari sasaran untuk melakukan kekerasan.
“Karena sudah berkumpul, MAP mengajak teman-temannya berkeliling ke kota Klaten dengan tujuan mencari musuh. Saat itu rombongan juga membawa senjata tajam,” kata Kapolres AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo.
MAP kemudian memimpin rombongan menuju Kecamatan Kebonarum. Di wilayah tersebut, mereka melakukan penganiayaan terhadap tiga orang yang berboncengan sepeda motor. Setelah itu, rombongan melanjutkan perjalanan ke Klaten Selatan, sempat mengisi bahan bakar di SPBU, lalu menuju arah Prambanan. Di sekitar exit tol Prambanan, rombongan MAP bertemu pengendara lain yang memancing emosi mereka sehingga terjadi pengejaran dan penganiayaan terhadap dua korban lainnya.
“Setelah itu MAP mengajak rombongan untuk bubar. Ada warga yang mengetahui perbuatan mereka sehingga rombongan meninggalkan lokasi, berbelok ke arah Gantiwarno dan Wedi, lalu membubarkan diri,” kata Kapolres.
Kasatreskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa mengungkapkan, penangkapan kelima tersangka dilakukan pada Kamis (11/9/2025) di rumah masing-masing. Selain mengamankan tiga senjata tajam yang digunakan saat kejadian, polisi juga menyita lima senjata tajam lainnya yang ditemukan di rumah dan tempat tongkrongan para pelaku.
“Total ada delapan senjata tajam yang berhasil kami amankan. Tiga di antaranya digunakan saat beraksi, sedangkan sisanya kami dapatkan saat penangkapan. Salah satu senjata tajam berupa corbek sepanjang 1,9 meter,” ujar AKP Taufik Frida Mustofa.
AKP Taufik menambahkan, para korban mengalami luka dan memar akibat serangan senjata tajam para pelaku. Meski demikian, seluruh korban hanya menjalani perawatan jalan dan tidak sampai dirawat inap.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan pakaian yang digunakan para tersangka saat kejadian untuk memperkuat proses hukum.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Klaten mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi tindak kekerasan atau penggunaan senjata tajam di wilayahnya. Penindakan tegas akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
( Pak Dhe ).