Korban Rugi Rp 28 Juta, Warga Surabaya Laporkan Dugaan Penipuan Umroh dan Haji ke Polisi Polrestabes Surabaya
Korban Rugi Rp 28 Juta, Warga Surabaya Laporkan Dugaan Penipuan Umroh dan Haji ke Polisi Polrestabes Surabaya


Surabaya, Jatim II tNews.co.id – Kasus dugaan penipuan berkedok perjalanan ibadah kembali mencuat di Surabaya. Seorang ibu rumah tangga bernama Nur Farida (41), warga Kelurahan Kapas Madya Baru, Tambaksari, Surabaya, resmi melaporkan seorang pria bernama Reino Enggar Pradeta ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/B/1000/IX/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA, pada Kamis (11 September 2025) pukul 17.15 WIB.
Peristiwa ini bermula pada 16 Juni 2025, ketika korban ditawari oleh terlapor untuk berangkat umroh secara gratis. Korban hanya diminta membayar biaya pengurusan visa dan paspor.
Semula, keberangkatan dijanjikan pada Agustus 2025, namun kemudian dimajukan ke Juli 2025. Namun, hingga waktu yang ditentukan, keberangkatan tersebut tidak pernah terealisasi.
Tidak berhenti di situ, tersangka kembali membujuk korban dengan tawaran untuk sekalian berangkat haji. Menurut pengakuan tersangka, ada jemaah haji yang membatalkan porsi sehingga bisa langsung diisi korban.
Korban yang percaya kemudian menyetorkan sejumlah uang dengan total mencapai Rp 28 juta. Namun, janji tersebut kembali tidak terealisasi.
Kepada wartawan, Nur Farida mengaku sangat kecewa dan merasa ditipu. “Awalnya saya percaya karena ditawari umroh gratis, cuma bayar visa dan paspor. Setelah itu malah ditawari haji dengan alasan ada pembatalan porsi. Saya sudah serahkan uang total Rp 28 juta, tapi nyatanya tidak ada kepastian. Saya benar-benar dirugikan,” ungkap Nur dengan nada kecewa.
Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya agar pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya hanya ingin uang saya kembali dan pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku, supaya tidak ada korban lain lagi,” tambahnya.
Dari informasi yang dihimpun wartawan media tNews.co.id, saat ini terlapor Reino Enggar Pradeta telah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. Polisi masih mendalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait.
Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan atau penggelapan (Pasal 372 KUHP), dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Wartawan: Hadi I Editor: Redaksi
tNews.co.id