Halo PolisiPeristiwa

Honda PCX Tilang Berubah Warna dan Nopol, Disinyalir Dipakai Perwira Satlantas Sampang

Honda PCX Tilang Berubah Warna dan Nopol, Disinyalir Dipakai Perwira Satlantas Sampang

Sampang, Jatim || tNews.co.id – Dugaan penyalahgunaan kewenangan kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang anggota Perwira Satlantas Polres Sampang berinisial AP, diduga kuat memakai barang bukti kendaraan roda dua jenis Honda PCX yang sebelumnya disita akibat pelanggaran lalu lintas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan Honda PCX berwarna kuning tersebut disita pada Jumat, 21 Maret 2025, karena pengendara tidak dapat menunjukkan surat-surat lengkap saat terjaring razia. Sesuai prosedur, kendaraan hasil tilang seharusnya dititipkan di kantor Satlantas hingga proses hukum atau sidang tilang selesai.

Namun, belakangan diketahui kendaraan itu berubah warna menjadi hitam dengan nomor polisi baru M 3551 AP. Dugaan pun mengarah kepada oknum perwira Satlantas berinisial AP yang diduga menggunakan kendaraan tersebut secara pribadi.

Hingga berita ini diturunkan, Kasatlantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan barang bukti oleh anggotanya. Senin (8 September 2025).

Jika benar terbukti, tindakan oknum polisi tersebut dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang sekaligus penyalahgunaan barang bukti. Ada beberapa aturan hukum yang bisa menjerat:

1. KUHP Pasal 372 tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun, apabila terbukti dengan sengaja menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.

2. KUHP Pasal 421 tentang Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

3.Pasal 233 KUHP, Kendaraan yang merupakan barang bukti tidak boleh digunakan oleh anggota karena dapat dianggap melakukan perusakan, penghilangan, atau penyalahgunaan barang bukti yang berakibat pada sanksi disiplin, etik, hingga pidana.

4. Dari sisi kode etik, anggota Polri yang menyalahgunakan barang bukti dapat dikenai sanksi berat sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, mulai dari penurunan pangkat, penempatan khusus, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dugaan ini semakin menjadi sorotan publik karena mencoreng citra Polri yang seharusnya menjadi garda depan penegakan hukum.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas Kapolres Sampang maupun Propam Polda Jawa Timur untuk melakukan investigasi transparan, agar kasus ini tidak sekadar berhenti di meja internal.

Wartawan Ros I Editor Redaksi
tNews.co.id

Related Articles

Back to top button