Tulungagung, Jatim II tNews.co.id – Aktivitas pertambangan pasir ilegal di Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, kian merajalela. Alih-alih ditindak, tambang tanpa izin ini justru tetap beroperasi terang-terangan meski sudah berkali-kali dilaporkan. Akibatnya, kerusakan lingkungan semakin parah, sementara negara dirugikan miliaran rupiah. Hasil penelusuran wartawan media ini di lapangan menunjukkan sedikitnya ada empat titik tambang pasir ilegal di kawasan tersebut. Aktivitas ini diduga dikendalikan oleh dua orang berinisial IS dan IPN. Dampak dari tambang tersebut membuat lahan pertanian warga rusak, aliran sungai tercemar, jalan desa hancur dilindas truk pengangkut pasir, hingga polusi debu yang setiap hari meresahkan warga. Ironisnya, ketika dikonfirmasi, IS justru mengakui keterlibatannya dalam bisnis haram itu. Ia berdalih hanya menyewakan alat berat, namun tak menampik bahwa tambang pasir di bawah kendali IPN saat ini tengah berjalan besar-besaran. “Ya, memang benar kami melakukan penambangan pasir di lokasi tersebut,” ujar IS kepada awak media, Kamis (4/9/2025). Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 jelas melarang keras praktik tambang ilegal. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya, hukum seolah tumpul ke atas. Tambang pasir ilegal tetap beroperasi, aparat penegak hukum seakan menutup mata, sementara rakyat kecil harus menanggung kerusakan lingkungan. Masyarakat Desa Pinggirsari kini hanya bisa berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum berani turun tangan menutup tambang pasir ilegal tersebut. Tanpa tindakan tegas, kerusakan alam akan semakin meluas dan kerugian negara terus menganga. Wartawan: Imam I Editor: Redaksi tNews.co.id