Halo PolisiHukum & Kriminal

Polres Kediri Kota Beri Ultimatum, Kembalikan Barang Jarahan atau Siap Diproses Hukum

Polres Kediri Kota Beri Ultimatum, Kembalikan Barang Jarahan atau Siap Diproses Hukum

Kediri, Jatim II tNews.co.id – Polres Kediri Kota mengimbau sekaligus memberi peringatan keras kepada masyarakat yang terlibat aksi penjarahan saat unjuk rasa pada Sabtu (30 Agustus 2025) untuk segera mengembalikan barang hasil jarahan.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas sejumlah pelaku. Namun sebelum penegakan hukum dilakukan, Polres masih membuka ruang bagi masyarakat agar dengan kesadaran penuh menyerahkan kembali barang-barang tersebut.

“Kami mengimbau dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, agar seluruh barang hasil penjarahan segera dikembalikan ke Polres Kediri Kota. Mari bersama-sama menjaga kedamaian Kota Kediri. Mengembalikan barang yang bukan haknya adalah bentuk keberanian dan kepedulian terhadap sesama,” tegas Kapolres.

Polres Kediri Kota juga mengingatkan dasar hukum terkait tindak penjarahan, antara lain Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara, Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP yang menegaskan bahwa setiap orang yang turut serta dalam tindak pidana dapat dipidana sebagai pelaku.

Kapolres menambahkan, pengembalian barang secara sukarela akan menjadi pertimbangan hukum yang meringankan. Namun, apabila masyarakat tetap tidak mengembalikan, aparat akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Barang hasil penjarahan dapat diserahkan langsung ke Polres Kediri Kota di Jl. KDP Slamet No. 2, Kota Kediri.

Dengan adanya imbauan ini, pihak kepolisian berharap situasi di Kota Kediri kembali kondusif, aman, dan tertib pasca kericuhan.

Wartawan: Ronny I Editor: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button