Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 3 Pelaku Pencabulan
Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 3 Pelaku Pencabulan


SERANG, Banten II tNews.co.id – Ditreskrimum Polda Banten ungkap kasus tindak pidana membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tua dan atau persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak diwilayah hukum Polda Banten.
Kejadian terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekira jam 21.00 WIB dan pelaku telah dilakukan penangkapan dan penahanan pada tanggal 28 Agustus 2025.
Subbid Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan 3 tersangka yaitu KS (22), FR (23) dan KR (24).
Kasubdit IV Renakta Kompol Irene Missy menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Bahwa pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar jam 21.00 Wib di Perum BIP terkait dugaan tindak pidana membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tua atau walinya dan atau persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak berinisial Bunga (15) sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan Anak,” katanya.
Irene menuturkan atas kejadian tersebut orang tua korban membuat laporan kehilangan kepada pihak kepolisian. “Bahwa awalnya pada 21 Agustus 2025 sekitar jam 21.00 WIB korban pergi meninggalkan rumah tanpa sepengerahuan orang tua korban, kemudian orang tua korban berupaya untuk mencari pada malam itu akan tetapi tidak membuahkan hasil, selanjutnya pada Senin 25 Agustus 2025 orang tua korban memutuskan untuk membuat laporan kehilangan ke Pihak Polresta Serang Kota,” tutur Irene.
Irene menerangkan bahwa orang tua korban menemukan korban di salah satu kosan bersama 3 pria. “Setelah orang tua korban berupaya mencari kemudian menemukan korban di salah satu kosan yang beralamat di daerah Serdang, dengan 3 orang laki-laki yang berinisial KS, FR dan KR dan mengakui bahwa ketiga orang tersebut sudah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak pelapor serta yang menjemput anak adalah KS kemudian dengan adanya kejadian tersebut orang tuanya melaporkan ke Pihak Polda Banten,” terangnya.
Irene menjelaksan modus dan motif yang dilakukan para pelaku. “Modus pelaku adalah membawa pergi anak dibawah umur tanpa seizin orang tua anak, motifnya karena ingin menyetubuhi korban,” jelasnya.
Barang bukti yang telah diamankan yaitu :
– 1 helai baju kaos berwarna hitam lengan pendek;
– 1 helai bra berwarna krem;
– 1 helai celana dalam berwarna putih bermotif garis hitam dan merah;
– 1 helai celana pendek bermotif garis-garis berwarna biru dan krem;
– 1 helai celana panjang kulot bermotif garis-garis berwarna hitam dan abu-abu;
– 1 lembar kartu keluarga atas nama kepala keluarga;
– 1 lembar akte kelahiran korban.
Surat :
Hasil visum atas nama korban yang
dikeluarkan oleh Rs. Bhayangkara Polda Banten.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, dana tau minimal 5 tahun dan paling lama 15 Tahun.
( Pak Dhe ).