Pemerintahan
Trending

Wali Murid Soroti Jual Beli Seragam di SDN Candipuro, Diduga Langgar Aturan

Wali Murid Soroti Jual Beli Seragam di SDN Candipuro, Diduga Langgar Aturan

Lumajang, Jatim II tNews.co.id – Polemik pembelian seragam dan atribut muncul di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sumberejo 02 di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Sejumlah wali murid menyampaikan pada wartawan media ini bahwa dirinya dipaksa membeli seragam batik, olahraga, hingga atribut sekolah melalui pihak sekolah dengan harga tertentu.

“Sekolah katanya gratis, tapi kenyataannya tetap bayar. Bahkan seragam harus beli di sekolah, tidak boleh dari luar,” keluh salah satu wali murid.

Wali murid lain menambahkan, harga yang ditawarkan sekolah dinilai tidak masuk akal. “Kami merasa terbebani. Anak baru masuk sekolah saja sudah diminta bayar seragam dengan harga mahal. Kalau tidak ikut beli di sekolah, anak kami seolah diperlakukan berbeda,” ungkapnya.

Praktik ini diduga kuat atas arahan kepala sekolah dan bendahara. Padahal, aturan pemerintah jelas melarang guru maupun tenaga kependidikan menjual seragam di sekolah, sebagaimana tertuang dalam PP No. 17 Tahun 2010 serta Permendikbud No. 75 Tahun 2020. Sudah jelas dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Selain melanggar aturan, praktik tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli). Jika terbukti, sanksi administratif hingga pidana dapat dijatuhkan.

Wali murid juga mempertanyakan transparansi Dana BOS yang seharusnya mendukung program pendidikan gratis.

“Kalau uang BOS ada, kenapa kami masih harus keluar biaya besar untuk seragam? Ini sangat merugikan kami sebagai orang tua,” ucap salah satu wali murid dengan nada kesal.

Mereka mendesak Dinas Pendidikan Lumajang segera turun tangan menindak tegas sekolah yang terbukti melakukan praktik penjualan seragam.

Wartawan: Imam I Editor: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button