Halo PolisiHukum & Kriminal

Ringkus Kurir, Polres Purbalingga Amankan 20 Gram Sabu

Ringkus Kurir, Polres Purbalingga Amankan 20 Gram Sabu

Purbalingga, Jateng II tNews.co.id -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang tersangka yang merupakan kurir diamankan berikut barang buktinya di wilayah Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf saat memberikan keterangan mengatakan kasus tersebut diungkap pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 16.45 WIB di pinggir jalan raya Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

“Tersangka yang diamankan berinisial JWA (49) warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, dengan barang bukti 20,387 gram narkotika jenis sabu,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Siswanto, Rabu (27/8/2025).

Disampaikan bahwa kronologi pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Desa Klapasawit Kecamatan Kalimanah. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan hingga mendapati adanya orang yang mencurigakan di lokasi tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan, didapati orang tersebut membawa satu bungkusan paket berisi narkotika jenis sabu. Tersangka mengakui telah mengambil paket sabu di lokasi tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sebelumnya tersangka memang sudah pernah memesan narkotika jenis sabu dari seseorang. Hingga kemudian dia ditawari untuk menjadi kurir dengan imbalan Rp. 35 ribu pertitik pengiriman paket sabu.

“Selain dikonsumsi sendiri, narkotika jenis sabu yang diambil tersangka rencananya akan dibuat menjadi sejumlah paket kecil dan diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Purbalingga,” katanya.

Barang bukti lain yang diamankan saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka diantaranya tiga pack berisi 100 pcs plastik klip bening, empat lembar potongan tisu, timbangan digital warna hitam, dua buah alat penghisap sabu atau bong, kotak amplop, tas kresek, handphone dan sepeda motor.

“Terhadap seseorang yang mengirim narkotika jenis sabu kepada tersangka masih kami lakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button