Polresta Banyuwangi Tangkap Oknum Aktivis LSM Pelaku Pengeroyokan, Terancam 5,5 Tahun Penjara
Polresta Banyuwangi Tangkap Oknum Aktivis LSM Pelaku Pengeroyokan, Terancam 5,5 Tahun Penjara


Banyuwangi, Jatim tNews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil menangkap oknum aktivis LSM, M. Yunus Wahyudi, atas dugaan pengeroyokan dan pengancaman terhadap sesama aktivis di Banyuwangi. Penangkapan dilakukan setelah korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, Rabu (20 Agustus 2025).
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, membenarkan adanya kasus tersebut. Menurutnya, aksi pengeroyokan dilakukan lantaran pelaku tidak puas dengan pemberitaan media terkait aktivitasnya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap M. Yunus Wahyudi di wilayah Gresik, Jawa Timur, pada 12 Agustus 2025.
“Benar sekali, M. Yunus Wahyudi resmi kami tahan. Kami sudah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan mendalami kasus ini. Siapapun yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan, tanpa pandang bulu,” tegas Kompol Komang.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap tindak kekerasan kepada aparat.
“Kami berkomitmen melindungi masyarakat dan menjamin rasa aman. Penangkapan ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku kekerasan, khususnya agar rekan-rekan media bisa menjalankan tugas jurnalistik dengan tenang,” tegasnya.
Dengan penahanan ini, Polresta Banyuwangi menegaskan komitmennya menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan ancaman terhadap warga, tanpa terkecuali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Wartawan: Imam I Editor: Redaksi tNews.co.id