Penegakan Hukum Polres Sampang Tumpul: Tanah Reklamasi Dijual Belikan, Polisi Hanya Diam
Penegakan Hukum Polres Sampang Tumpul: Tanah Reklamasi Dijual Belikan, Polisi Hanya Diam


Sampang, Jatim II tNews.co.id – Penegakan hukum di Kabupaten Sampang kembali menjadi sorotan. Pasalnya, praktik penggunaan tanah reklamasi tanpa izin dan pengerusakan hutan bakau yang jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang, justru seolah dibiarkan oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, media ini telah memberitakan maraknya transaksi jual beli tanah reklamasi yang dilakukan oleh oknum kepala desa kepada masyarakat. Tidak tangung-tanggung harga jual hingga puluhan juta, tanah tersebut bahkan dijadikan lokasi usaha dengan bangunan permanen untuk berjualan material, makanan siap saji, hingga usaha komersial lainnya.
Padahal, praktik tersebut bertentangan dengan UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kedua undang-undang itu secara tegas melarang kegiatan reklamasi tanpa izin dan perusakan ekosistem mangrove, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Namun ironisnya, aparat kepolisian di Sampang seakan menutup mata. Alih-alih melakukan penindakan, pihak berwenang justru terkesan membiarkan fenomena ini berlangsung. Masyarakat pun bertanya-tanya, mengapa hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
Sementara Kapolsek Camplong IPTU Bambang Budiyanto menyampaikan bahwa dirinya sudah Kelokasi dan menurut pemilih isinya dalam proses pengurusan. “Benar tidak ada izinnya, dalam proses pengurusan,” jelas Kapolsek.
Ketua LSM Komando Ham, Lihon, menyampaikan sikap tegas atas lambannya aparat hukum dalam menangani kasus ini. Pihaknya berencana melaporkan semua pihak yang terlibat, baik penjual maupun pembeli tanah reklamasi, termasuk pihak-pihak yang melakukan pengerusakan hutan bakau.
“Kami tidak akan tinggal diam. Negara sudah mengatur jelas sanksi pidana atas pelanggaran reklamasi ilegal dan perusakan hutan. Kalau aparat tidak bergerak, maka kami akan mendorong kasus ini ke ranah hukum agar ada kepastian,” tegas Lihon.
Kasus ini menambah daftar panjang lemahnya penegakan hukum lingkungan di lingkup Polres Sampang, terang Lihon.
“Kami kini menunggu, apakah Polres Sampang berani menindak tegas pelaku perusakan lingkungan dan mafia jual beli tanah reklamasi, atau justru terus berpura-pura tidak tahu. Atau memang dibiarkan karena kepolisian Polres Sampang takut kepada pejabat daerah,” ujarnya.
Wartawan: Ros I Editor: Redaksi tNews.co.id