Surabaya Resmi Ditetapkan Sebagai Kota Wakaf Nasional
Surabaya Resmi Ditetapkan Sebagai Kota Wakaf Nasional


SURABAYA, Jatim II tNews.co.id – Kabar gembira datang bagi Kota Surabaya. Ibu kota Surabaya Provinsi Jawa Timur ini secara resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur, Dr. Akhmad Sruji Bahtiar, M.Pd.I, pada hari Senin (25/8/2025).
“Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 770 Tahun 2025 tentang Lokasi Program Kota Wakaf, kami mengucapkan selamat dan sukses kepada Kota Surabaya yang telah lolos seleksi dan ditetapkan sebagai Kota Wakaf,” ujar Dr. Akhmad Sruji Bahtiar.
Penetapan Surabaya sebagai Kota Wakaf ini merupakan hasil dari serangkaian proses seleksi ketat yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama RI. Surabaya dinilai memenuhi berbagai kriteria yang telah ditetapkan, termasuk potensi wakaf yang besar, dukungan pemerintah daerah yang kuat, serta partisipasi aktif dari masyarakat.
Surabaya memiliki potensi wakaf yang sangat besar, baik berupa tanah, bangunan, maupun uang. Potensi ini tersebar di berbagai wilayah kota dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti pendidikan, kesehatan, sosial, dan ekonomi.
“Kami melihat potensi wakaf di Surabaya sangat luar biasa. Banyak tanah wakaf yang strategis dan dapat dikembangkan untuk kepentingan umat,” kata Dr. Akhmad Sruji Bahtiar.
Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan komitmen yang tinggi dalam mendukung pengembangan wakaf di kota ini. Berbagai program dan kebijakan telah digulirkan untuk mendorong masyarakat agar lebih aktif berwakaf.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Kota Surabaya. Tanpa dukungan mereka, penetapan Surabaya sebagai Kota Wakaf ini tidak akan terwujud,” ungkap Dr. Akhmad Sruji Bahtiar.
Masyarakat Surabaya juga memiliki peran penting dalam pengembangan wakaf. Kesadaran masyarakat akan pentingnya wakaf semakin meningkat dari waktu ke waktu. Hal ini terlihat dari banyaknya masyarakat yang berwakaf, baik secara individu maupun kolektif.
“Kami berharap partisipasi masyarakat dalam berwakaf akan terus meningkat. Wakaf adalah investasi yang sangat baik untuk masa depan,” tutur Dr. Akhmad Sruji Bahtiar.
Sebagai Kota Wakaf, Surabaya akan menjadi percontohan bagi daerah lain dalam pengembangan wakaf. Berbagai program akan dilaksanakan untuk mengoptimalkan potensi wakaf yang ada.
“Kami akan menyusun program-program yang inovatif dan kreatif untuk mengembangkan wakaf di Surabaya. Kami ingin menjadikan Surabaya sebagai pusat wakaf di Indonesia,” jelas Dr. Akhmad Sruji Bahtiar.
Beberapa program yang akan dilaksanakan antara lain:
-Sosialisasi dan edukasi wakaf kepada masyarakat.
-Pelatihan pengelolaan wakaf bagi nazhir (pengelola wakaf).
-Pengembangan produk-produk wakaf yang inovatif.
-Pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan wakaf.
-Kerjasama dengan berbagai pihak untuk pengembangan wakaf.
Dengan ditetapkannya Surabaya sebagai Kota Wakaf, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya wakaf semakin meningkat. Selain itu, diharapkan pula pengelolaan wakaf di Surabaya semakin profesional dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
“Kami berharap Surabaya dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam pengembangan wakaf. Wakaf adalah salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi umat,” pungkas Dr. Akhmad Sruji Bahtiar.
( MSH).