Polisi Sampang Tangkap Mobil PT Pos Indonesia Angkut Rokok Tanpa Cukai
Polisi Sampang Tangkap Mobil PT Pos Indonesia Angkut Rokok Tanpa Cukai


Sampang, Jatim II tNews.co.id – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sampang kembali membongkar praktik pengiriman rokok ilegal tanpa cukai melalui jasa ekspedisi. Kali ini, mobil milik PT Pos Indonesia diciduk saat melakukan perjalanan dari Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang menuju luar Madura pada Jumat (15 Agustus 2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Informasi yang dihimpun wartawan tNews.co.id menyebutkan, mobil PT Pos Indonesia tersebut semula berangkat dari Pamekasan dengan membawa sejumlah barang, termasuk rokok tanpa pita cukai. Sesampainya di Sampang, kendaraan itu kembali mengambil paket serupa dari kantor Pos setempat. Namun, ketika keluar dari kantor, aparat yang telah melakukan pengintaian langsung menghentikan laju kendaraan dan mengamankan mobil dan barang bukti Rokok tanpa cukai.
“Betul, penangkapan itu dilakukan oleh anggota kami. Setelah dilakukan pemeriksaan, kasus langsung kami limpahkan ke pihak Bea Cukai Pamekasan untuk penanganan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, saat dikonfirmasi wartawan tNews.co.id.
Penindakan ini menambah panjang daftar kasus pengiriman rokok ilegal menggunakan jasa ekspedisi. Mirisnya, bukan hanya ekspedisi swasta, tetapi jasa pengiriman milik negara, PT Pos Indonesia, juga terseret dalam pusaran praktik ilegal tersebut.
Peredaran rokok tanpa cukai kian marak tidak hanya mengunakan mobil pribadi melainkan melalui Jasa pengiriman, hal ini dianggap merugikan negara miliaran rupiah dan menjadi ancaman serius bagi penegakan hukum.
Hingga kini, sampai berita dimuat pihak Kepala Kantor Pos Sampang dan Pamekasan hingga bea cukai Pamekasan belum ada keterangan resmi atas kejadian tersebut.
Wartawan: Ros I Editor: Redaksi tNews.co.id