Bantuan SosialHukum & KriminalPeristiwa
Trending

7 Fakta Menarik di Balik Kasus Dana Ganti Rugi Rumpon Nelayan Pantura Sampang

7 Fakta Menarik di Balik Kasus Dana Ganti Rugi Rumpon Nelayan Pantura Sampang

Sampang, Jatim II tNews.co.id – Polemik dana ganti rugi rumpon nelayan pesisir utara Kabupaten Sampang terus menuai perhatian. Meskipun Petronas dan SKK Migas telah menyalurkan dana kompensasi senilai Rp 21,19 miliar sejak Oktober 2024, hingga Agustus 2025 nelayan belum menerima hak mereka. Fakta baru berupa laporan resmi ke Polda Jatim dan dugaan masuknya dana ke rekening misterius semakin menambah panjang daftar pertanyaan publik.

 

Berikut 7 fakta menarik di balik kasus ganti rumpon nelayan Utara Kabupaten Sampang:

1. Dana Miliaran Rupiah Sudah Ditranfer Sejak 2024

Petronas bersama SKK Migas ternyata sudah menyalurkan dana ganti rugi rumpon melalui Pemkab Sampang sejak 24 Oktober 2024. Bukti transaksi dari Bank Mandiri menunjukkan adanya transfer sebesar Rp 6,3 miliar dengan keterangan “Dmg claim Banyuates, Kab. Sampang”.

2. Total Dana Capai Rp 21,19 Miliar

Bukan hanya untuk Kecamatan Banyuates. Berdasarkan data yang beredar, dana kompensasi rumpon disalurkan dengan rincian:

Banyuates: Rp 6,35 miliar

Ketapang: Rp 5,45 miliar

Sokobanah: Rp 3,99 miliar

Batumarmar (Pamekasan): Rp 3,15 miliar

Pasean (Pamekasan): Rp 2,25 miliar

3. Mengalir di Tengah Suhu Politik Pilkada

Tanggal penyaluran dana tercatat 24 Oktober 2024, bertepatan dengan tahapan Pilkada serentak di Kabupaten Sampang. Fakta ini menimbulkan tanda tanya, apakah dana ganti rugi tersebut tersangkut dalam dinamika politik lokal.

4. Nelayan Pantura Belum Menerima Ganti Rugi

Hingga kini, nelayan di wilayah Banyuates, Ketapang, Sokobanah, Batumarmar, dan Pasean belum menerima kompensasi yang dijanjikan. Padahal rumpon mereka sudah lama terdampak aktivitas pengeboran migas.

5. Misteri “Tersangkut” di Mana Dana Itu?

Dengan adanya bukti transfer dan jumlah nominal yang jelas, publik kini mempertanyakan transparansi penyaluran dana. Apakah benar dana tersebut sudah masuk kas daerah? Jika iya, mengapa nelayan sebagai pihak terdampak belum juga merasakan manfaatnya?

6. Nelayan Resmi Lapor Polisi

Sejumlah nelayan Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, didampingi pengacara, resmi melaporkan dugaan penggelapan dana ganti rugi ke Polda Jawa Timur pada Kamis (21 Agustus 2025). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1206/VIII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.

7. Dugaan Dana “Masuk Rekening Misterius”

Dari laporan ke polisi, disebutkan bahwa uang ganti rugi sebesar Rp 6,3 miliar yang ditransfer Petronas dan SKK Migas ternyata masuk ke rekening bank atas nama inisial  S. Dana itu hingga kini tidak pernah sampai ke tangan para nelayan yang berhak.

Editor: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button