Halo Polisi

105 Pelanggar Ditindak Saat Operasi Lalu Lintas di Jalan Raya Jrengik Kabupaten Sampang

105 Pelanggar Ditindak Saat Operasi Lalu Lintas di Jalan Raya Jrengik Kabupaten Sampang

Sampang, Jatim || tNews.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang melaksanakan operasi gabungan di Jalan Raya Jrengik, tepatnya di sekitar Jembatan Timbang, pada Jumat (22 Agustus 2025) siang.

Operasi gabungan ini melibatkan personel dari Satlantas Polres Sampang, Dishub, serta Jasa Raharja. Hadir pula Kasat Lantas Polres Sampang, Kepala Dishub, KBO Lantas, dan sejumlah pejabat terkait.

Operasi ini digelar dalam rangka meningkatkan ketertiban lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Sampang.

Kegiatan diawali dengan apel gabungan pukul 14.00 WIB sebelum dilanjutkan pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor dan penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Pelanggaran yang ditindak di antaranya pengendara yang tidak memakai helm, tidak memiliki SIM, kendaraan tanpa KIR, serta pajak kendaraan yang sudah mati,” terang Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., usai kegiatan.

Dalam operasi tersebut, Satlantas Polres Sampang mencatat ada 105 pelanggaran dengan barang bukti (BB) yang diamankan berupa, 7 unit sepeda motor (R2), 6 unit mobil (R4) dan 92 STNK kendaraan.

Selain itu, Dishub Kabupaten Sampang juga menindak 14 kendaraan yang KIR-nya sudah tidak berlaku.

AKP Sigit menegaskan bahwa kegiatan berjalan aman, tertib, lancar, dan kondusif. Ia berharap operasi serupa bisa terus dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

“Dengan adanya penindakan ini, kami harap pengendara semakin disiplin, sehingga angka kecelakaan lalu lintas di Sampang bisa ditekan,” pungkasnya.

Wartawan: Ros I Editor: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button