Aroma Busuk Jual-Beli Tanah Pantai Sepanjang Kecamatan Camplong: Polisi Bergerak Telusuri Oknum Kepala Desa
Aroma Busuk Jual-Beli Tanah Pantai Sepanjang Kecamatan Camplong: Polisi Bergerak Telusuri Oknum Kepala Desa


Sampang, Jatim || tNews.co.id – Dugaan praktik ilegal jual beli tanah di sepanjang pesisir Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, kian menyeruak ke permukaan.
Informasi yang dihimpun redaksi, sejumlah titik pantai di Desa Dharma Tanjung, Desa Sejati, Desa Dharma Camplong, Desa Tambaan, Desa Banjar Talelah, hingga Desa Taddan diduga kuat telah berubah status menjadi “lahan dagangan” oknum pihak terdekat kepala desa.
Tanah negara di bibir pantai yang semestinya dilindungi, kini ramai diperjualbelikan. Parahnya lagi, sebagian lahan hasil reklamasi tersebut justru berdiri bangunan permanen seperti rumah makan hingga kaplingan yang ditawarkan ke publik.
Kapolsek Camplong, IPTU Bambang Budiyanto, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam.
“Terima kasih informasinya, akan kita cek bukti kepemilikannya. Nanti kita telusuri semua, termasuk yang di Desa Sejati penimbunan baru itu, sampai ke rumah makan di wilayah Desa Taddan,” tegas Bambang kepada wartawan tNews.co.id.
Selain persoalan jual beli tanah, dugaan pengerusakan ekosistem hutan bakau (mangrove) juga mencuat. Area yang semestinya berfungsi sebagai pelindung abrasi dan habitat laut kini hancur akibat penimbunan dan reklamasi liar. Aktivitas itu diduga dilakukan tanpa izin resmi, hanya bermodalkan restu dari oknum aparat desa.
Kasus ini memantik reaksi keras dari Ketua Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) Badrus Soleh Ruddin SH. Dirinya menilai Pemkab Sampang terkesan tutup mata atas praktik yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Padahal, jika dibiarkan, reklamasi liar bisa memicu bencana ekologis, merugikan nelayan, serta menghilangkan garis pantai alami.
“Kalau benar aparat desa yang bermain, ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap rakyat,” kata Badrus.
Kini publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum, apakah berani mengusut tuntas hingga menyeret para aktor intelektual di balik bisnis haram jual beli tanah pantai ini.
Apakah Polsek Camplong benar-benar akan menindak tegas, atau kasus ini hanya akan berakhir di meja mediasi tanpa kepastian hukum seperti banyak kasus agraria lainnya di Madura?
Wartawan: Ros I Editor: Redaksi tNews.co.id