Wali Kota Surabaya Larang RT/RW Tarik Sumbangan 17 Agustus dengan Nominal Tertentu
Wali Kota Surabaya Larang RT/RW Tarik Sumbangan 17 Agustus dengan Nominal Tertentu


SURABAYA, Jatim II tNews.co.id – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengeluarkan larangan keras kepada seluruh ketua RT dan RW di Kota Surabaya untuk menarik sumbangan acara peringatan 17 Agustus dengan nominal yang telah ditentukan.
Penegasan ini disampaikan dalam wawancara dengan awak media pada hari Selasa (12/8/2025).
Eri Cahyadi menekankan bahwa sumbangan untuk kegiatan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia harus bersifat sukarela dan tidak boleh ada unsur paksaan.
“Saya melarang keras RT/RW menarik sumbangan acara 17 Agustusan dengan nominal yang ditentukan. Itu tidak diperkenankan, harus dengan sukarela,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wali Kota Eri Cahyadi juga mewajibkan setiap RT/RW yang hendak mengumpulkan sumbangan untuk membuat dan menyebarkan surat edaran terlebih dahulu.
Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan kejelasan kepada warga mengenai tujuan pengumpulan dana serta rincian penggunaannya.
“Jika RT/RW ingin menarik sumbangan acara 17 Agustusan, harus memakai surat edaran. Ini penting agar semua warga tahu untuk apa sumbangan itu, dan bagaimana nanti penggunaannya,” jelas Eri Cahyadi.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan seluruh warga Surabaya dapat berpartisipasi dalam perayaan 17 Agustusan dengan sukarela dan tanpa merasa terbebani.
Perlu diketahui, Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk memastikan bahwa semangat gotong royong dan kebersamaan tetap menjadi landasan utama dalam setiap kegiatan kemasyarakatan.
(MSH)