Halo PolisiHukum & Kriminal

Provokator Kericuhan Laga MU vs Persis Solo di Pamekasan Diamankan Polisi

Provokator Kericuhan Laga MU vs Persis Solo di Pamekasan Diamankan Polisi

PAMEKASAN, Jatim II tNews.co.id – Pertandingan panas antara Madura United (MU) melawan Persis Solo di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan, Pamekasan, Madura, Sabtu (9/8/2025) malam, berakhir ricuh. Polisi mengamankan satu orang yang diduga menjadi provokator insiden tersebut.

Kericuhan pecah di tribun Ekonomi sebelah selatan ketika MU tertinggal 0-2 dari Persis Solo. Suporter tim tamu diduga melakukan ejekan yang memicu aksi saling lempar botol minuman antara kedua kubu.

Berdasarkan keterangan petugas, beberapa suporter Persis Solo yang berada di tribun sejak awal pertandingan terindikasi dalam pengaruh minuman keras. Kondisi ini memperkeruh suasana ketika tensi pertandingan memanas.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto bersama para pejabat utama (PJU) Polres Pamekasan dan anggota BKO Polda Jatim bergerak cepat menuju lokasi untuk meredakan situasi.

“Dari kedua kubu suporter sempat melawan petugas, namun Alhamdulillah situasi berhasil kami kendalikan,” ujar Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi.

Dalam operasi pengamanan, polisi mengamankan seorang pria berinisial EWP (20), warga Desa Ngabean, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Saat diamankan, EWP tercium bau alkohol dan polisi menemukan botol plastik berisi minuman beralkohol di sekitarnya.

Hasil interogasi mengungkap bahwa EWP bukan suporter resmi Persis Solo, melainkan penonton yang diduga dalam kondisi mabuk sehingga memicu kericuhan.

AKP Jupriadi mengimbau masyarakat dan suporter agar tidak mudah terprovokasi serta selalu menjaga ketertiban saat mendukung tim kesayangan.

“Minum alkohol dapat membuat seseorang lebih agresif. Pamekasan adalah daerah yang menjunjung tinggi nilai agama dan budaya. Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi miras demi menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial,” tegasnya.

Polisi memastikan penegakan hukum akan dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti mengganggu ketertiban umum.

Wartawan:  Ros I Editor: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button