Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Sungai Gentor Blitar Kian Terang-Terangan, Aparat Dinilai Tutup Mata
Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Sungai Gentor Blitar Kian Terang-Terangan, Aparat Dinilai Tutup Mata


BLITAR, Jatim II tNews.co.id – Aktivitas penambangan pasir ilegal jenis Galian C di aliran Sungai Gentor, Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, kembali menjadi sorotan publik.
Kegiatan yang diduga tanpa izin resmi tersebut terus berjalan meski jelas-jelas melanggar hukum dan berdampak pada kerusakan akses jalan milik warga.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tambang pasir ilegal tersebut diduga mendapat perlindungan dari oknum tertentu, mulai dari tingkat bawah hingga elit, termasuk dugaan keterlibatan aparat penegak hukum (APH) di wilayah Polres Blitar dan Polda Jatim.
“Setiap hari ada aktivitas penyedotan pasir pakai mesin dan alat berat, kecuali kalau ada info bakal ada operasi, baru mereka berhenti,” ungkap seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan adanya lima mesin penyedot pasir serta satu unit alat berat jenis eskavator yang aktif di lokasi. Selain itu, terlihat puluhan dump truck keluar masuk area tambang membawa hasil galian. Mirisnya, aktivitas tersebut juga diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor rakyat kecil dan bukan untuk usaha tambang ilegal.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku usaha tambang tanpa izin resmi seperti IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dapat dijerat pidana. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 dan pasal-pasal terkait lainnya.
Sayangnya, hingga kini belum ada langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut, padahal kewenangan menindak berada di tangan POLRI sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Masyarakat pun berharap aparat dan pemerintah segera turun tangan menindak tegas pelaku penambangan liar agar tidak terjadi kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang lebih parah di kemudian hari.
Wartawan: Eko I Editor: Redaksi tNews.co.id