Halo PolisiHukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Gresik Gulung Jaringan Narkoba Lintas Kecamatan, 5 Tersangka Ditangkap

Satresnarkoba Polres Gresik Gulung Jaringan Narkoba Lintas Kecamatan, 5 Tersangka Ditangkap

GRESIK, Jatim II tNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (29/7/2025), petugas berhasil membongkar jaringan narkoba lintas kecamatan, meringkus lima orang tersangka, dan menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dan ribuan pil koplo siap edar.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Gresik dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Ini adalah hasil kerja keras anggota kami di lapangan. Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Gresik,” tegas AKP Ahmad Yani, Rabu (7/8/2025).

Pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial BB (25) di pinggir jalan Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah. Dari tangan BB, polisi menyita dua paket sabu seberat ±0,051 dan ±0,043 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Keterangan BB kemudian mengarahkan penyidik kepada tersangka lainnya, yakni RAS (30) yang ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun. RAS berperan sebagai perantara dan mengaku mendapat sabu dari dua tersangka lain, ERWR (18) dan SA (28).

Tidak lama berselang, keduanya berhasil ditangkap di sebuah tempat kos di Desa Padangbandung. Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya polisi berhasil membongkar peran pemasok utama, SZ (30), warga Kecamatan Sidayu yang juga tinggal di kosan yang sama.

Barang Bukti dari penggeledahan di lokasi kos SZ, polisi menyita: 17 paket sabu dengan total berat ±2,38 gram, 2.980 butir pil koplo (logo LL), 1 pack plastik klip besar kosong, Uang tunai Rp 1.400.000, 5 unit handphone, 2 sepeda motor dan 1 timbangan digital.

“Sabu dikemas dalam berbagai ukuran dan warna isolasi. Hal ini mengindikasikan bahwa pelaku merupakan pemain besar. Ia juga diduga kuat sebagai pemasok pil koplo ke perantara lainnya,” beber AKP Ahmad Yani.

Satresnarkoba Polres Gresik berhasil memetakan struktur jaringan pelaku, mulai dari pemakai, pengedar, hingga pengepul. Kelima tersangka diketahui memiliki peran masing-masing dalam rantai peredaran narkoba, yang didominasi wilayah Gresik utara, khususnya di Kecamatan Dukun dan Ujungpangkah.

“Mereka ini punya peran berantai. Ada yang sebagai pemakai, pengedar kecil, hingga pengepul. Kami akan terus dalami dan kembangkan jaringannya,” lanjut AKP Ahmad Yani.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan saja. Upaya pemberantasan jaringan narkoba akan terus dilakukan melalui pengembangan kasus dan edukasi kepada masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, segera laporkan melalui Hotline Lapor Kapolres,” tandasnya.

Wartawan: Pak Dhe I Editor: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button