Tutup Utang Judi Online, Pria Bondowoso Nekat Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal
Tutup Utang Judi Online, Pria Bondowoso Nekat Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal


Bondowoso, Jatim II tNews.co.id – Satreskrim Polres Bondowoso, Polda Jatim, mengungkap aksi nekat seorang pria berinisial GKP (30) yang membuat laporan palsu mengaku sebagai korban begal. Belakangan terungkap, laporan tersebut hanyalah akal-akalan untuk menutupi perbuatannya menggadaikan sepeda motor karena terlilit utang judi online.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, menjelaskan bahwa awalnya GKP melapor ke Polsek Wonosari, mengaku dibegal dan kehilangan motor Yamaha N-Max miliknya. Bahkan, pria yang bekerja sebagai satpam itu menunjukkan kaos robek di bagian lengan kanan untuk meyakinkan petugas.
“Namun, hasil penyelidikan membuktikan kejadian itu tidak pernah ada. Sepeda motor tersebut ternyata digadaikan kepada seseorang di Situbondo,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Rabu (6/8/2025).
Dari keterangan polisi, GKP mengaku terjerat utang pinjaman online akibat kecanduan judi online. Demi menghindari kemarahan keluarga, ia pun memilih membuat skenario palsu seolah menjadi korban begal.
Akibat perbuatannya, GKP dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan atau pengaduan palsu dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara, serta Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE terkait perjudian online dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain surat laporan pengaduan, kaos robek, sepeda motor N-Max beserta STNK dan BPKB, serta ponsel yang digunakan untuk berjudi online.
Kapolres Bondowoso mengimbau masyarakat agar menjauhi judi online yang kerap berujung pada kerugian besar dan tindakan kriminal.
“Judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tapi juga memicu tindak kejahatan seperti yang dilakukan tersangka ini,” tegasnya.
Wartawan: Pak Dhe I Editor: Redaksi tNews.co.id