Pariwisata

Akui Rumponnya Masuk Area DTT, Ilmun Nelayan Desa Dharma Tanjung Tidak Dapat Ganti Rugi

Akui Rumponnya Masuk Area DTT, Ilmun Nelayan Desa Dharma Tanjung Tidak Dapat Ganti Rugi

SAMPANG, Jatim II tNews.co.id – Kabar tentang pemotongan rumpon di wilayah perairan selat Madura milik Ilmul Yaqin akhirnya ada kejelasan. Nelayan asal Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Sampang itu mengakui jika posisi rumpon masuk Daerah Terbatas Terlarang (DTT) Objek Vital Nasional.

Hal itu disampaikan saat Ilmun ditemui di rumahnya pada Sabtu (2 Agustus 2025). Setelah mendapat penjelasan pihaknya baru mengetahui jika wilayah DTT ini jangkauannya hingga 1.250 meter.

”Saya sudah menyadari jika itu melanggar. Konsekuensinya saya siap tidak mendapatkan ganti rugi, saya rela,” terang Ilmun ditemani nahkodanya, Wahdi.

Untuk kedepan, pihaknya berharap ada sosialisasi kepada masyarakat nelayan. Tujuannya agar nelayan paham tentang batasan-batasan wilayah DTT. Sehingga semua paham tidak ada yang dirugikan.

Sebagai nelayan, Ilmun mengaku bakal memasang kembali rumpon. Namun, nantinya dia akan memasang di luar kawasan DTT.

”Saya berharap ada sosialisasi lagi kepada para nelayan khususnya di Dharma Tanjung,” terangnya.

Ilmun juga mengakui jika adanya perusahaan ekplorasi migas di wilayah selat Madura sudah membantu masyarakat nelayan. Salah satunya berupa bantuan penerangan lampu pantai, rabat beton untuk akses nelayan dan aliran keluar masuk perahu nelayan.

”Saya selaku masyarakat Dharma Tanjung berterimakasih juga ke HCML karena beberapa programnya bermanfaat untuk nelayan, khususnya Dharma Tanjung,” kata Ilmun.

Publisher : Redaksi tNews.co.id

Back to top button