Uncategorized

Polda Jatim Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten, 17 Motor dan 6 Tersangka Diamankan

Polda Jatim Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten, 17 Motor dan 6 Tersangka Diamankan

SURABAYA, Jatim II tNews.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang meresahkan masyarakat.

Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Widi Atmoko mengatakan, kasus tersebut bermula saat ada laporan polisi berasal dari empat polres, yaitu Polres Malang (4 laporan), Polres Pasuruan (1 laporan), Polres Lumajang (1 laporan), dan Polres Probolinggo (1 laporan). Lokasi kejadian tersebar di wilayah Kabupaten Malang, Pasuruan, Lumajang, dan Probolinggo.

“Dari laporan yang telah kami terima, kami melakukan upaya penyelidikan dan berhasil menangkap Tersangka RR (44) dan MS (30) serta AE (21) berperan sebagai eksekutor dan pengawas.

Sementara itu, Polisi juga mengamankan tiga tersangka yang beraksi di area parkir warung kopi Gempol Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya di wilayah Kabupaten Lumajang (Wonorejo) dengan tersangka: AY (32) sebagai pengawas dan MMI (20) sebagai eksekutor,” kata Widi di Polda Jawa Timur, Jumat, 1 Agustus 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jatim, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Julies Abraham Abast menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif aparat dalam menindaklanjuti tujuh laporan polisi dari berbagai wilayah.

“Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor berbagai merek, satu unit mobil pick-up Daihatsu Grand Max, satu unit handphone Samsung milik tersangka, satu unit mesin, dua kaos milik tersangka berinisial MS dan AE, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti kunci T dan plat nomor palsu,” ungkap Kombes Jules. (1/8)

Kepolisian Daerah Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan, termasuk curanmor yang kerap terjadi di lokasi-lokasi rawan.

Selain itu, masyarakat dihimbau agar meningkatkan kewaspadaan dengan memasang sistem pengamanan tambahan seperti kunci ganda, alarm kendaraan, atau GPS tracker.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, kami membuka ruang pelaporan dan pencocokan data. Silakan datang ke Polda Jatim untuk mengecek kendaraan yang telah kami amankan sebagai barang bukti,” Kata Kombes Pol Jules kepada rekan – rekan media.

Adapun Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Untuk tersangka yang menggunakan kekerasan dalam aksinya, penyidik menerapkan Pasal 365 KUHP, yang ancaman hukumannya lebih berat.

Wartawan : Pak Dhe Hand

Related Articles

Back to top button