Rumpon Nelayan Dirusak HCML Tanpa Ganti Rugi, Warga Desa Dharma Tanjung Sampang Tuntut Keadilan
Rumpon Nelayan Dirusak HCML Tanpa Ganti Rugi, Warga Desa Dharma Tanjung Sampang Tuntut Keadilan


Sampang, Jatim || tNews.co.id – Nasib nelayan kecil kembali terabaikan. Sejumlah rumpon milik nelayan Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, dilaporkan dirusak oleh pihak Husky-CNOOC Madura Limited (HCML), Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di bawah pengawasan SKK Migas yang beroperasi di wilayah kerja Selat Madura.
Menurut keterangan nelayan setempat, M. Ilmul Yakin, salah satu rumpon miliknya yang bernama “Ambara” dihancurkan oleh seseorang berinisial H. Saat ditanya alasan perusakan, H mengaku hanya menjalankan perintah dari pihak HCML. Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan dari HCML maupun SKK Migas terkait tanggung jawab ataupun rencana ganti rugi atas kerusakan tersebut.
“Ini bukan cuma soal alat, tapi soal penghidupan kami. Rumpon itu sumber ekonomi kami. Sekarang sudah dirusak, dan tidak ada satu pun dari mereka yang datang memberi penjelasan atau ganti rugi,” ujar M. Ilmul Yakin dengan nada kecewa.
Warga dan nelayan lain pun ikut resah atas kejadian ini. Mereka khawatir kejadian serupa akan terus terulang jika tidak ada ketegasan dari pemerintah maupun lembaga pengawas energi. Perusakan fasilitas nelayan secara sepihak oleh perusahaan migas dinilai sebagai bentuk arogansi korporasi dan pengabaian terhadap hak masyarakat lokal.
HCML, yang seharusnya menjunjung prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan, justru menunjukkan sikap seolah kebal hukum. Tak ada komunikasi, tak ada permintaan maaf, apalagi kompensasi. Sementara SKK Migas yang bertugas mengawasi, terkesan tutup mata dan bungkam.
Para nelayan kini menuntut tindakan tegas dari pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait agar persoalan ini tidak tenggelam begitu saja. Mereka meminta investigasi terbuka dan kompensasi layak bagi semua korban kerusakan rumpon.
“Kalau dibiarkan, ini preseden buruk. Mereka datang eksplorasi migas, tapi kami yang kehilangan nafkah,” tegas seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Perlu diketahui, Rumpon adalah salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut, baik laut dangkal maupun laut dalam. Pemasangan tersebut dimaksudkan untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul di sekitar rumpon, sehingga ikan mudah untuk ditangkap.
Dalam iklim keadilan sosial, kejadian seperti ini seharusnya tidak bisa ditoleransi. Ketika nelayan kecil kalah suara, maka tugas media, publik, dan aparat hukum untuk bersuara lebih lantang. Hingga saat ini, HCML belum memberikan pernyataan resmi.
Wartawan: Ros I Editor: Redaksi tNews.co.id