Halo PolisiHukum & Kriminal

Polres Ponorogo Amankan Tersangka Pencurian Rp 330 Juta Bermodus Pecah Kaca Mobil Ditangkap di Batam, Komplotan Terorganisir Diburu

Polres Ponorogo Amankan Tersangka Pencurian Rp 330 Juta Bermodus Pecah Kaca Mobil Ditangkap di Batam, Komplotan Terorganisir Diburu

Ponorogo, Jatim || tNews.co.id – Aksi kejahatan terorganisir kembali berhasil diungkap Satreskrim Polres Ponorogo. Seorang pria berinisial RF, pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil, berhasil ditangkap di Batam setelah sempat buron usai mencuri uang ratusan juta rupiah di wilayah Kota Reog.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Senin pagi, 5 Mei 2025. Saat itu, korban bernama Riko baru saja menarik uang sebesar Rp 330 juta dari Bank BNI di Jalan HOS Cokroaminoto, Ponorogo.

“Korban meletakkan uang di dalam mobil dan sempat naik ke lantai dua bangunan di Jalan Wibisono No. 87 untuk mencari tempat kost. Di situlah para pelaku mulai menjalankan aksinya,” terang AKBP Andin, Rabu (30/7).

Pelaku berinisial AL alias Rau diketahui memecahkan kaca depan kiri mobil korban dengan alat khusus, lalu mengambil uang tunai yang ditinggalkan di jok. Aksi ini dilakukan dengan cepat dan terorganisir. RF diketahui berperan sebagai joki motor untuk melarikan diri bersama AL.

Selain itu, dua pelaku lain berinisial RSN dan AG yang kini masih buronbertugas sebagai pengintai dan pemberi informasi terkait pergerakan korban. Mereka sudah membuntuti korban sejak dari bank.

“Ini bukan aksi tunggal. Mereka sudah saling berbagi peran dan berpindah-pindah lokasi setelah beraksi. Setelah mencuri, mereka melarikan diri ke arah Trenggalek, dan RF kemudian melanjutkan pelariannya ke Batam,” tambah Kapolres.

RF akhirnya ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo di Batam pada 21 Juli 2025. Polisi kini masih memburu dua tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni RSN dan AG.

Atas perbuatannya, RF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

“Ini kasus pencurian lintas wilayah yang melibatkan jaringan cukup rapi. Kami terus dalami dan akan kejar pelaku lain sampai tuntas,” tegas AKBP Andin.

Wartawan: Eko | Editor: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button