Kasus Penadah Tembaga Mandek, Korban Desak Kapolda Jatim Ambil Alih Penanganan: Polsek Semampir Dinilai Tak Tegas
Kasus Penadah Tembaga Mandek, Korban Desak Kapolda Jatim Ambil Alih Penanganan: Polsek Semampir Dinilai Tak Tegas


Surabaya, tNews.co.id – Penanganan kasus pencurian tembaga dengan kerugian ratusan juta rupiah di Gudang Jalan Endrosono 175 Surabaya berbuntut panjang. Korban pencurian, yakni Rohman, Rois, dan empat korban lainnya, menyerukan kekecewaan mendalam atas kinerja Polsek Semampir yang dinilai tidak serius dalam menindak lanjuti pelaku penadah hasil curian, berinisial Fauzen.
Meskipun pelaku utama pencurian, Sufwen, telah ditangkap dan tengah menjalani proses persidangan, namun hingga berita ini ditulis, Fauzen, yang disebut sebagai penadah belum ditangkap maupun ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami akan terus kawal kasus ini sampai Fauzen ditetapkan sebagai tersangka. Ini soal keadilan. Polisi tidak boleh tebang pilih,” tegas Rohman dan Rois saat ditemui di lokasi gudang, Minggu (27 Juli 2025).
Dalam kronologi yang dipaparkan korban, pencurian terjadi pada Kamis (24 April 2025) malam. Pelaku Sufwen terekam CCTV saat melakukan aksinya di dalam gudang. Laporan dibuat ke Polsek Semampir pada (01 Mei 2025) dan pelaku segera diamankan.
Namun, dalam pemeriksaan, Sufwen mengaku menjual hasil curian ke Fauzen, yang disebut-sebut sudah beberapa kali membeli tembaga dari hasil pencurian di gudang tersebut. Sayangnya, pengakuan ini belum diikuti tindakan nyata dari pihak kepolisian.
“Pengakuan pelaku sudah jelas, barang curian dijual ke Fauzen. Lalu, kenapa dia belum ditangkap?” kritik Rois dengan nada tinggi.
Lebih memprihatinkan lagi, korban menyebut adanya dugaan intimidasi dan pemaksaan dari penyidik dalam proses mediasi. Penyidik disebut-sebut menekan korban agar mengakui kerugian hanya Rp 45 juta, meskipun korban mengklaim total kerugian mencapai Rp250 juta.
“Kami diminta menurunkan nilai kerugian agar bisa difasilitasi mediasi. Bahkan ada tawaran ganti rugi Rp 50 juta, tapi katanya harus dipotong Rp 15 juta oleh penyidik sebagai jasa menjembatani,” ungkap korban menirukan ucapan salah satu penyidik bernama Ervanda.
Korban menyebut praktik ini sangat tidak etis dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Selain itu, pendekatan penyelesaian perkara melalui mediasi dinilai tidak seimbang karena lebih melindungi penadah ketimbang korban.
Merasa tidak mendapatkan keadilan di tingkat Polsek dan Polres, para korban menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur. Mereka berharap kasus ini bisa ditangani dengan lebih profesional dan transparan.
“Kami akan bawa ini ke Polda. Kami minta Kapolda Jatim turun tangan langsung dan segera menangkap Fauzen sebagai penadah,” ujar H. Yelis mewakili enam korban lainnya: Jumadi, H. Faat, H. Joni, Rohman, dan Rois.
Sementara menurut keterangan Kapolsek Semampir AKP Heri Iswanto melalui Kanit Reskrim Ipda M. Suud saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, sudah melakukan koordinasi dengan Polres Tanjung Perak Surabaya.
“Terkait kasus tersebut kami sudah berkoordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak sudah kami gelar kan, saat ini sedang berproses termasuk kita lakukan pemeriksaan ulang pelaku dan korban, diharapakan untuk rekan rekan media bersabar hingga semua proses ini sudah kami lakukan semua,” balasnya.
Kasus ini menuai sorotan publik setelah viral di berbagai media online, dengan tajuk seperti “Pelapor Pertanyakan Kinerja Polsek Semampir soal Pelaku 480 Tidak Ditangkap.” Kritik terhadap lambannya kinerja Polsek Semampir makin menguat, karena bukti dan keterangan pelaku utama sudah mengarah pada keterlibatan Fauzen, namun tidak ada tindakan hukum tegas.
Sejumlah pihak juga mempertanyakan mengapa penadah yang seharusnya dikenakan Pasal 480 KUHP belum diproses. Padahal, berdasarkan pengakuan pelaku utama, unsur perbuatan menerima barang hasil kejahatan sangat jelas.
Publisher: Redaksi tNews.Co.id