Halo Polisi
Trending

Kapolres Sampang Dinilai Arogan, Enggan Dikonfirmasi Wartawan: Apa yang Disembunyikan?

Kapolres Sampang Dinilai Arogan, Enggan Dikonfirmasi Wartawan: Apa yang Disembunyikan?

Sampang, Jatim | tNews.co.id – Alih-alih menjawab konfirmasi dengan lugas dan bertanggung jawab, Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd.,M.M. justru menunjukkan sikap yang dinilai arogan dan anti-transparansi. Saat dikonfirmasi wartawan tNews.co.id terkait kehadiran rombongan anggota yang berpakaian preman mengaku sebagai anggota Polres di lokasi 2 tampang tambang galian C milik inisial H.F dan H.A, di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Sikap defensif dan sinis Kapolres dinilai publik sebagai bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat untuk tahu dan potret buram kepemimpinan penegak hukum di daerah.

“Memang polisi itu kalau keluar kemana-mana dipantau terus? Saya kan tidak tahu polisi atau tidak. Jangan tanya saya, saya tidak di sana. Mana tahu saya. Kalau pun seandainya benar, memangnya salah? Itu kan bukan masuk rumah, harus izin,” balasnya Kapolres dengan nada meremehkan.

Sikap Kapolres Sampang yang acuh terhadap wartawan mendapat kecaman keras dari Pimpinan Redaksi tNews.co.id ( Handoko). Mengapa seorang Kapolres merasa tidak tahu soal aktivitas bawahannya? Apakah benar tidak tahu, atau sengaja pura-pura tidak tahu?.

Menurutnya dalam dunia demokrasi, pejabat publik tidak punya kemewahan untuk diam apalagi menunjukkan sikap merendahkan kerja wartawan.

“Ketika seorang pemimpin institusi penegak hukum tidak mau dikonfirmasi, wajar bila muncul dugaan ada sesuatu yang disembunyikan”, Ujar Handoko Selaku Pimpinan Redaksi.

Apalagi kasus ini menyangkut lokasi tambang yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi. Jika polisi benar-benar berada di sana, apa kepentingannya? Dan mengapa Kapolres justru bersikap seolah ingin lepas tangan?.

Pimpinan Redaksi tNews.co.id, Handoko mengecam keras sikap tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

“Wartawan Kami tidak sedang menuduh. Dia hanya mengonfirmasi. Tapi jawaban Kapolres justru menyiratkan ketidaksiapan untuk diawasi. Kalau seorang polisi saja anti-dikritik, bagaimana masyarakat bisa percaya hukum ditegakkan tanpa tebang pilih?” ujar Handoko.

Sikap Kapolres Sampang diduga melanggar: UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 4 Ayat (3): “Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi”.

Pasal 18 Ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja pers bisa dipidana 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.” UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 7 Ayat (1): “Setiap badan publik wajib memberikan informasi yang berada di bawah kewenangannya”.

Artinya, sebagai pejabat publik, Kapolres punya kewajiban hukum untuk menjawab ketika ada pertanyaan menyangkut aktivitas anggotanya di lapangan. Bukan malah bersilat lidah atau menyalahkan wartawan, tambahnya.

Sikap seperti ini mencoreng citra Polri di mata rakyat. Apakah jargon Presisi hanya sekadar simbol? Jika setiap konfirmasi media dianggap gangguan, maka jangan salahkan jika publik menilai Polri bukan lagi pengayom, melainkan pelindung kekuasaan.

Wartawan : Rosi I Editor : Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button