Hukum & Kriminal

Warkop Safha Juanda Sidoarjo Diduga Langgar Izin Usaha, Edarkan Mihol ala Diskotik

Warkop Safha Juanda Sidoarjo Diduga Langgar Izin Usaha, Edarkan Mihol ala Diskotik

Sidoarjo, Jatim || tNews.co.id – Sebuah tempat usaha yang mengklaim diri sebagai warung kopi di kawasan Bypass Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, terendus menjual minuman keras (miras) berbagai merek tanpa izin resmi.

Tempat tersebut dikenal masyarakat sekitar dengan nama Warkop Safha, namun suasana di dalamnya jauh dari kesan warung kopi biasa.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, tampak bagian luar bangunan diselimuti lampu kelap-kelip warna-warni yang menyerupai diskotik dan tempat karaoke malam. Saat awak media menyisir bagian dalam, ditemukan puluhan botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merek, tersimpan di lemari pendingin serta rak pajangan.

Tampak Botol miras

Ironisnya, tempat ini berdiri dengan kedok toko makanan dan minuman, namun aktivitas di dalamnya lebih menyerupai tempat hiburan malam dengan layanan penjualan minuman beralkohol (mihol) bebas.

Menurut informasi yang beredar, warkop tersebut diduga tidak memiliki izin edar minuman alkohol dari instansi berwenang, yakni Dinas Perdagangan dan Bea Cukai. Beberapa merek yang dijual bahkan berasal dari luar negeri, sehingga memunculkan dugaan pelanggaran impor ilegal.

Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Ndak ada apa-apanya kok, ya jual seperti biasanya mawon (saja),” ujarnya singkat saat ditemui Jumat (25 Juli 2025).

Lebih mencurigakan lagi, di bagian dalam bangunan terpampang nama dua badan usaha berbeda, yakni berbentuk PT dan CV, yang memperlihatkan upaya pengaburan identitas usaha.

Di sisi lain, juga ditemukan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang semestinya digunakan untuk usaha legal seperti perdagangan umum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas dari aparat terkait baik dari Satpol PP, Dinas Perdagangan, maupun pihak Kepolisian. Masyarakat sekitar berharap adanya pengawasan dan penindakan, mengingat praktik semacam ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan sosial.

Jika benar ditemukan pelanggaran, maka pengelola bisa dikenakan sanksi sesuai Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta aturan pidana lainnya terkait izin usaha dan pelanggaran impor barang terbatas.

Wartawan: Team I Editor: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button