Tersangka Baru Kasus Lapen Sampang Muncul, Lasbandra Bongkar Dugaan Perlindungan Khusus dari Pejabat Tinggi
Tersangka Baru Kasus Lapen Sampang Muncul, Lasbandra Bongkar Dugaan Perlindungan Khusus dari Pejabat Tinggi


Sampang, Jatim | tNews.co.id – Aroma busuk proyek lapisan penetrasi (lapen) tahun 2020 di Kabupaten Sampang kembali tercium. Kali ini, kabar munculnya tersangka baru menguat, menambah daftar panjang skandal yang sejak awal disebut-sebut penuh manipulasi, pembiaran, dan perlindungan istimewa dari elite kekuasaan lokal.
Sekretaris Jenderal LSM Lasbandra, Achmad Rifai, angkat bicara. Pihaknya memastikan akan terus mengawal kasus ini, dan menolak mentah-mentah upaya pihak tertentu yang ingin mencuci tangan.
“Kita sudah cukup lama diam. Tapi kali ini, publik berhak tahu bahwa dugaan korupsi lapen bukan sekadar keteledoran administrasi, tapi terstruktur dan sistematis. Bahkan, sejak awal, kasus ini seolah ingin dikubur hidup-hidup oleh Pemkab dan DPRD Sampang,” tegas Rifai, Jumat 25 Juli 2025.
Menurut Rifai, saat audiensi dengan DPRD pada tahun 2020, semua pihak—termasuk Ketua DPRD Fadol dan anggota Arief Amin Tirtana, secara terbuka membela proyek tersebut dengan dalih sudah sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri. Namun fakta di lapangan berkata lain.
“Kami turun langsung. Banyak kejanggalan, mulai dari kualitas pengerjaan, proses penganggaran, sampai pelaksanaan teknis. Ini bukan sekadar proyek gagal ini proyek gagal yang diduga disengaja,” ujar Rifai pada wartawan tNews.co.id.
Lebih mencengangkan lagi, Rifai menyebut adanya Tameng Kekuasaan yang diduga melindungi jalannya proyek tersebut. Ia menyebut Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, sebagai figur yang diduga memberi imunitas politik terhadap pihak-pihak yang semestinya bertanggung jawab.
“Proyek ini berlangsung di bawah kekuasaan Slamet Junaidi. Tidak mungkin semua bisa berjalan mulus kalau tidak ada tangan kuat yang membackup. Di Sampang, publik tahu siapa yang kebal hukum,” sindir Rifai tajam.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada tahun 2022. Setahun berselang, satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Kini, memasuki Juli 2025, kabar tak resmi menyebutkan telah muncul lebih dari dua tersangka baru namun hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian.
Lasbandra mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada aktor-aktor kecil, tetapi menyasar dalang di balik proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
“Kami tidak ingin lagi melihat penegakan hukum yang setengah hati. Kalau memang aparat serius, buka semua data. Jangan hanya tangkap pelaksana lapangan, tapi biarkan otaknya bebas. Kami siap beberkan data jika dibutuhkan,” tegas Rifai.
LSM Lasbandra juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan, mengingat indikasi kuat adanya keterlibatan pejabat daerah dan legislatif dalam proyek bermasalah tersebut.
Wartawan: Rosi I Editor: Redaksi tNews.co.id