Diduga Sepihak dan Sarat Kepentingan: PJ Kades Petapan Pecat 4 Perangkat Desa, Begini Tanggapan Keras BPD
Diduga Sepihak dan Sarat Kepentingan: PJ Kades Petapan Pecat 4 Perangkat Desa, Begini Tanggapan Keras


Sampang, Jatim || tNews.co.id – Dugaan pemberhentian sepihak empat perangkat Desa Patapan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa Abdul Halim, memicu gelombang protes dan kecurigaan. Tidak hanya dinilai cacat prosedur, pemecatan ini bahkan disebut-sebut sarat kepentingan dan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Dalam pernyataannya di salah satu media online PJ Kades Patapan Abdul Halim terkait keempat perangkat yang diberhentikan yaitu, Rahmawati, Kafi, Wadut, dan Samheri, mereka adalah perangkat Desa Patapan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, dituding melanggar Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2016, dengan dalih jarang masuk kantor, Surat Keputusan (SK) bermasalah, serta terlibat politik praktis dalam Pemilu 2024.
Namun, tudingan tersebut langsung dibantah oleh salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Patapan.
“Kami tegaskan, itu tidak benar. Tidak ada keterlibatan politik, tidak ada pelanggaran berat. Bahkan, dalam pemecatan 4 perangkat desa PJ tidak pernah melakukan musyawarah dengan BPD soal pemecatan ini,” ungkap salah satu anggota BPD kepada wartawan tNews.co.id yang namanya tidak mau dipublikasikan.
Pernyataan PJ yang menyebut SK perangkat desa bermasalah karena tidak ada rekomendasi dari Camat Torjun, juga dinilai manipulatif.
Menurut anggota BPD, jika alasan itu dijadikan dasar, maka seluruh perangkat yang diangkat tanpa prosedur serupa juga harus diberhentikan. Namun, anehnya, hanya empat orang ini yang menjadi sasaran, tambah anggota BPD.
Bahkan alasan ketidakhadiran ke kantor dianggap mengada-ada. BPD menyebut Rahmawati, misalnya, tetap aktif meski sedang menempuh pendidikan tinggi, dan sering digantikan oleh orang tuanya yang juga memahami tugas pemerintahan desa.
“Tidak masuk karena kuliah dijadikan alasan pemecatan? Lalu, di mana penghargaan terhadap pendidikan? Ini alasan yang tidak masuk akal,” tambah anggota BPD.
Lebih parah, proses pemecatan ini tidak melibatkan BPD sebagai lembaga pengawas desa. Padahal sesuai regulasi, pemberhentian perangkat desa harus melalui mekanisme yang transparan dan melibatkan musyawarah dengan BPD. Fakta bahwa ini tidak dilakukan memperkuat dugaan adanya unsur kesewenang-wenangan oleh PJ Kades.
“Musyawarah tidak pernah dilakukan. Ini sepihak, otoriter, dan merusak tatanan pemerintahan desa yang demokratis,” tegas BPD.
Pemecatan ini juga memunculkan spekulasi adanya agenda terselubung untuk membuka ruang pengangkatan perangkat baru yang lebih loyal secara politis kepada PJ. Hal ini Desa Patapan selama dijabat oleh PJ Abdul Halim tercoreng citra nama baiknya.
Sementara PJ Kades Patapan Abdul Halim saat dikonfirmasi wartawan tNews.co.id melalui pesan singkat WhatsApp, terkait pernyataan di salah satu media online tentang SK 4 perangkat yang bermasalah hanya menjawab dengan singkat, “Ya benar”.
Wartawan: Rosi I Editor : Redaksi tNews.co.id