Hukum & Kriminal

Modus Baru Tipu Via Seluler,, Ngaku Cari Anggota Silat – Tiga Orang Diciduk Polisi 

Modus Baru Tipu Via Seluler,, Ngaku Cari Anggota Silat – Tiga Orang Diciduk Polisi 

NGANJUK, Jatim II tNews.co.id  – Unit Reskrim Polsek Pace bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus penipuan telepon genggam yang terjadi di depan SPBU Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

Ketiga pelaku berinisial AL (21), KJ (25), dan AR (24) diamankan petugas pada Rabu (16/7/2025) dini hari.

Kasus penipuan ini bermula dari laporan korban Arya (18), seorang mahasiswa asal Kediri, yang mengaku kehilangan ponsel akibat ditipu dan diintimidasi oleh para pelaku saat melintas di sekitar SPBU Pacekulon pada 13 Juni 2025 lalu.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. menyampaikan apresiasi atas kolaborasi cepat antara Polsek Pace dan Unit Resmob.

“Kejahatan penipuan dengan modus intimidasi di jalan raya seperti ini sangat meresahkan. Kami pastikan pelaku-pelakunya akan ditindak tegas,” tegas AKBP Henri, Kamis(17/7/2025).

Ketiga pelaku, yakni AL alias Lucky Wijaya (21) warga Klumutan, Saradan, Madiun; KJ alias Pakek (25) warga Klumutan, Saradan, Madiun; dan AR alias Rika (24) warga Gadungan, Puncu, Kediri, kini mendekam di tahanan untuk pemeriksaan lanjutan.

Kapolsek Pace, AKP Pujo Santoso, S.H., menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah korban melapor bahwa ponselnya dan milik temannya dirampas oleh dua orang tak dikenal saat mereka mengendarai sepeda motor.

“Kedua pelaku menghentikan korban dan memaksa mengaku dari perguruan silat. Saat korban membantah, mereka malah mengambil paksa dua unit HP,” jelas AKP Pujo.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP Redmi Note 14, satu unit sepeda motor Vario, helm, dua jaket dan satu celana jeans yang dikenakan saat kejadian.

Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal kuat keseriusan Polres Nganjuk dalam memberantas tindak pidana penipuan dan premanisme jalanan.

“Semoga tindakan tegas ini memberi efek jera dan membuat masyarakat merasa lebih aman,” tambah AKP Pujo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

( Pak Dhe ).

Related Articles

Back to top button