Halo PolisiHukum & Kriminal

Mangkir Tiga Kali Panggilan Penyidik Polres Sampang, AB Dijemput Paksa Kasus Pencemaran Nama Baik dan Pelecehan Seksual

Mangkir Tiga Kali Panggilan Penyidik Polres Sampang, AB Dijemput Paksa Kasus Pencemaran Nama Baik dan Pelecehan Seksual

Sampang, Jatim II tNews.co.id – Seorang guru Bimbingan Konseling (BK) di SMP Negeri 1 Camplong, Kabupaten Sampang, menjadi korban pencemaran nama baik dan pelecehan seksual melalui media sosial. Korban atas nama Dwi Eni Purwanti mengaku mengalami tekanan psikologis akibat pesan-pesan tidak pantas yang dikirim oleh seseorang berinisial AB, warga Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong.

Pihak kepolisian dari Polres Sampang telah menjemput Paksa AB pada Kamis malam sekitar Pukul 18:00 wib, karena sering mangkir dalam panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang. Setelah menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, ditemukan bukti kuat berupa tangkapan layar pesan yang mengandung unsur pelecehan seksual dan fitnah terhadap korban.

Kapolres Sampang melalui Kasat Reskrim AKP Safril Selfianto, S.H., M.M membenarkan bahwa AB telah dibawa dan di mintai keterangan sebagai saksi saat ini, sebelumnya AB ini kami panggil tiga kali selalu mangkir. “AB saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Bukti digital berupa pesan WhatsApp yang berisi ujaran tidak pantas menjadi dasar atas laporan Korban,” ujar AKP Safril Selfianto, S.H., M.M saat dikonfirmasi pada Jumat 11 Juli 2025.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto, S.H., M.M, AB saat ini status masih sebagai saksi dan sudh kami pulangkan.” Saat pemeriksaan oleh penyidik AB tidak mengakui perbuatanya, alasan hanya sekedar bercanda terhadap korban, nanti kami akan panggil lagi saksi AB untuk proses penyelidikan lebih lanjut entah statusnya nanti berubah saksi menjadi tersangka atau tidak,” tambah Kasat.

Kasus ini bermula dari tuduhan tak berdasar yang dilayangkan oleh AB kepada Dwi Eni Purwanti terkait praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.

Tuduhan tersebut langsung dibantah oleh pihak pelapor karena tidak memiliki bukti yang sah. Justru, AB diduga memanfaatkan tuduhan itu untuk menyebar fitnah dan melakukan pelecehan secara verbal melalui media.

“Tindakan yang dilakukan AB tidak hanya mencemarkan nama baik korban, tetapi juga menyerang integritas lembaga pendidikan tempat korban mengabdi. Ini merupakan bentuk kekerasan verbal yang harus ditindak tegas,” jelasnya Kasat Reskrim.

Dwi Eni sendiri mengaku terpukul atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka. Selain merusak reputasi profesionalnya sebagai guru, kejadian ini juga berdampak pada kondisi psikologisnya. Ia berharap pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.

Polres Sampang menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas setiap bentuk pelecehan dan pencemaran nama baik, terutama yang dilakukan di ranah digital.

“Setiap laporan yang masuk akan kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menjadi korban pelecehan atau pencemaran nama baik,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto, S.H., M.M.

Wartawan : Rosi

Related Articles

Back to top button