Wartawan Diteror Preman Saat Bongkar Penimbunan Solar, Polisi Hanya Diam
Wartawan Diteror Preman Saat Bongkar Penimbunan Solar, Polisi Hanya Diam


Situbondo, Jatim | tNews.co.id – Aksi teror terhadap sejumlah wartawan terjadi di depan Mapolsek Besuki, Situbondo, pada Selasa (1/7/2025). Sekelompok preman bersenjata kayu menyerang para jurnalis yang tengah meliput dugaan praktik penimbunan solar subsidi. Ironisnya, kekerasan tersebut berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat yang berjaga di kantor polisi.
Menurut kesaksian wartawan, saat insiden terjadi mereka sedang melakukan peliputan investigatif di pertigaan jalan dekat kantor polisi. Tiba-tiba, enam pria tak dikenal datang berboncengan tiga motor sambil berteriak dan mengayunkan kayu ke arah awak media. Selain mengancam, mereka juga merusak mobil tim peliputan.
“Mobil kami sudah parkir di halaman Polsek Besuki, tapi tetap dirusak, dicoret oleh para preman. Kami berharap ada perlindungan, tapi polisi hanya melihat,” ungkap salah satu wartawan korban yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Para preman tersebut bebas berkeliaran di area kantor polisi, bahkan dengan leluasa merusak kendaraan tanpa ada upaya pencegahan. Situasi ini membuat para jurnalis merasa tidak aman, meskipun berada di lingkungan institusi penegak hukum.
Insiden ini terjadi saat tim media tengah menyelidiki keberadaan gudang penimbunan solar subsidi ilegal di Desa Pesisir, Besuki. Solar tersebut diduga disimpan dan didistribusikan secara ilegal menggunakan truk tangki tanpa logo resmi.
Dari berbagai sumber disebutkan bahwa pemilik gudang berinisial ALM, sementara pengangkut BBM ilegal itu diduga bernama Rofi alias Dimas. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dijual ke sejumlah proyek dan industri swasta.
Aktivitas tersebut diduga melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Perpres No. 191 Tahun 2014, serta Kepmen ESDM No. 37 Tahun 2022. Pelaku terancam hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Lebih mengecewakan lagi, laporan yang disampaikan wartawan kepada aparat tidak mendapat tanggapan. Salah satu anggota Pidana Khusus (Pidsus) Polres Situbondo yang dihubungi sejak pagi hanya menjawab singkat, “Saya masih sibuk.”
“Kami sangat kecewa. Di kantor polisi saja kami tidak dilindungi, bagaimana jika ini menimpa warga biasa?” ujar salah satu jurnalis korban teror dengan nada geram.
Atas kejadian ini, redaksi dan komunitas pers mendesak Kapolsek Besuki, Kapolres Situbondo, hingga Kapolri untuk segera turun tangan. Premanisme terhadap jurnalis adalah bentuk pelecehan terhadap demokrasi dan kebebasan pers. Jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan media dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Wartawan: Red / Tim
Editor: Redaksi