Halo PolisiHukum & Kriminal

Dua Terduga Pemakai Sabu Dipulangkan: Polres Bangkalan Bantah Isu Tebusan Rp 50 Juta, Begini Penjelasan Kasi Humas

Dua Terduga Pemakai Sabu Dipulangkan: Polres Bangkalan Bantah Isu Tebusan Rp 50 Juta, Begini Penjelasan Kasi Humas

Bangkalan, Jatim II tNews.co.id – Isu pelepasan dua dari tiga terduga penyalahguna narkotika jenis sabu di sebuah rumah bandar berinisial R, di Dusun Tenggun, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polres Bangkalan IPTU Risna Wijayati memberikan klarifikasi.

Dalam keterangannya kepada wartawan, IPTU Risna Wijayati membenarkan bahwa pihak Satresnarkoba Polres Bangkalan memang sempat mengamankan tiga orang dalam operasi penggerebekan pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dua dari tiga terduga dinyatakan tidak terbukti menggunakan narkoba.

“Karena dua terduga tidak terbukti menggunakan barang sabu dan hasil tes urinnya negatif, maka dua orang tersebut kami pulangkan,” ujar IPTU Risna Wijayati.

Lebih lanjut, IPTU Risna juga menanggapi isu yang berkembang bahwa dua terduga dibebaskan setelah membayar tebusan sebesar Rp50 juta. Ia secara tegas membantah kabar tersebut dan meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terbukti kebenarannya.

“Terkait isu dua orang yang dipulangkan dengan bayar Rp50 juta itu tidak benar. Apabila terbukti, silakan laporkan langsung ke Propam Polres Bangkalan. Bapak Kapolres sudah menekankan kepada seluruh anggota untuk selalu menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Sebagai informasi, penggerebekan dilakukan di rumah terduga bandar narkoba berinisial R di Dusun Tenggun, Klampis, Bangkalan. Ketiga terduga awalnya diamankan bersama sejumlah barang bukti, namun hanya satu orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak Polres Bangkalan menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan narkoba atau dugaan pelanggaran oleh aparat penegak hukum.

Wartawan: Rosi

Related Articles

Back to top button