Halo PolisiHukum & Kriminal

Wanita di Jombang Tega Bunuh Pasangan Sirinya dengan Sadis

Wanita di Jombang Tega Bunuh Pasangan Sirinya dengan Sadis

Jombang, Jatim tNews.co.id – Sebuah kasus pembunuhan berencana yang sangat sadis terjadi di Jombang, Jawa Timur. Seorang wanita berinisial FPN (47) tega membunuh pasangan sirinya bernama Lukman Haqim (44), dengan cara yang sangat kejam.

Pembunuhan tersebut terjadi pada 14 Mei 2025 silam di rumah kontrakan mereka di dusun Karangtengah, desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Menurut Kapolres Jombang melalui Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, pelaku melakukan pembunuhan berencana dengan membeli racun tikus dan potasium yang kemudian dicampurkan ke dalam botol minuman korban. Setelah kondisi korban lemah, pelaku menusuk dada bagian bawah korban dengan pisau dapur sebanyak dua kali dan menghantamkan balok kayu ke kepala dan wajah korban berulang kali hingga korban tewas.

“Pelaku sebelumnya membeli racun tikus dan potasium yang kemudian racun itu dicampurkan ke dalam botol minuman korban,” kata AKP Margono Suhendra.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku menyembunyikan jasad korban di dalam kamar dan menutupi jasad korban dengan kasur dan selimut. Jasad korban baru ditemukan setelah pelaku menyerahkan diri ke Polres Jombang hampir 40 hari setelah melakukan pembunuhan.

Saat ditemukan, jasad korban dalam keadaan membusuk dan penuh dengan belatung. Hasil otopsi sesuai dengan pengakuan pelaku, ada dua luka tusuk di dada dan memar di kepala korban.

Dari pengakuan pelaku, motif pembunuhan tersebut berawal dari rasa dendam pelaku terhadap korban karena sering dimarahi dan diperlakukan kasar oleh korban.

“Selama pelaku menikah siri dengan korban sejak tahun 2014, pelaku sering kali dimarahi oleh korban bahkan tak jarang pelaku mendapat perlakuan kasar dari korban,” tambah AKP Margono Suhendra.

Hubungan pelaku dan korban makin hari makin tidak harmonis, membuat pelaku merasa hidupnya makin tertekan dan akhirnya nekat melakukan pembunuhan sadis tersebut.

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk selimut warna coklat yang digunakan untuk menutup jenazah, pisau dapur yang digunakan untuk menikam korban, balok kayu yang digunakan untuk memukul kepala korban, kasur, dan dua buah bantal yang digunakan untuk menutupi jenazah korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman paling berat hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup paling sedikit 20 tahun.

Publisher: Redaksi

Related Articles

Back to top button