Polda Jatim Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Lintas Negara 2,5 Kg Sabu
Polda Jatim Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Lintas Negara 2,5 Kg Sabu


SURABAYA, Jatim II tNews.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional yang berasal dari Malaysia dan menyasar wilayah Surabaya serta sekitarnya, Barang haram tersebut diselundupkan melalui komponen sepeda motor, seperti shockbreaker.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur Kombes Pol. Robert Da Costa, S.I.K., M.H mengungkapkan sebanyak empat tersangka telah ditangkap. Total barang bukti mencapai 9.463,342 gram sabu serta 5.814 butir ekstasi dengan berat sekitar 2.376,7 gram.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial MAY, diamankan dengan barang bukti sekitar 2,5 kilogram sabu dan 5.514 butir ekstasi,” kata Kombes Pol Robert Da Costa, S.I.K., M.H didampingi Kabid Humas Polda Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Saat press release di Gedung Balai Humas Polda Jatim pada Rabu (21/5/2025).
” Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Direktorat Narkoba Polda Jatim dengan Bea Cukai Jatim.
Tersangka kedua, KF, dengan barang bukti sabu seberat 1.020 gram, yang dikirim dari Malaysia menggunakan modus shockbreaker (peredam kejut motor) sebagai alat penyelundupan.
Penangkapan terakhir dilakukan pada
yang sama terhadap tersangka HHR dan MA, juga diamankan di Surabaya, yang merupakan bagian dari jaringan Malaysia-Surabaya-Madura.
Kombes Pol Robert Da Costa menjelaskan, Para pelaku yang diamankan merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional asal Malaysia.
Dari empat tersangka yang ditangkap, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah besar,” ungkap Kombes Robert.
Keempat tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp. 13 miliar.
Ditresnarkoba Polda Jatim akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lebih luas, termasuk pengirim barang dari Malaysia,” tambah Kombes Robert.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jatim dalam memerangi peredaran narkoba, terutama jaringan internasional yang memanfaatkan jalur logistik dan pengiriman barang untuk menyusupkan narkotika ke Indonesia.
Pengungkapan kasus ini hasil join operasi Polda Jatim dengan Bea Cukai, dalam upaya memutus jaringan peredaran narkotika lintas negara,” Ungkapnya.
( Pak Dhe ).