Pesta Sabu di Sebuah Bilik, Empat Tersangka Diamankan Polisi Polres Pamekasan
Pesta Sabu di Sebuah Bilik, Empat Tersangka Diamankan Polisi Polres Pamekasan


PAMEKASAN, Jatim II tNews.co.id – Polres Pamekasan bersama instansi terkait melakukan pengrebekan sebuah bilik yang berada di dalam area makam Ronggosukowati, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. Dan berhasil mengamankan empat tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Selasa (20/5/2025).
Keempat tersangka ialah, inisial DD (46) Tahun warga Jalan Brawijaya, Kelurahan Jungcangcang, FAA (37) Tahun warga Jalan Segara, Kelurahan Gladak Anyar, MR (33) Tahun warga Jalan K.H. Ghazali, Kelurahan Jungcangcang dan N (47) Tahun Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Menurut keterangan Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, menjelaskan bahwa. Berdasatkan informasi dan pengaduan masyarakat terkai keberadaan sebuah bilik yang kerap kali digunakan sebagai tempat pesta sabu.
“Anggota Polres Pamekasan langsung mendatangi lokasi yang sudah kami terima laporannya, saat pengrebekan kami mendapati 4 orang sedang mengunakan barang haram yaitu sabu-sabu”.
Dari kempat tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, sabu-sabu sebanyak 5 (lima) poket plastik klip, yang di dalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika gol I jenis Sabu Sabu.
“Saat ditimbang masing-masing barang tersebut dengan berat logo “A” ± 0,24, logo “B” ± 0,24 gram, logo “C” ± 0,24 gram, logo “D” ± 0,19 gram, logo “E” ± 0,25 gram, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah plastik klip sedang, 1 (satu) buah botol kaca yang ditutupnya terpasang 2 (dua) buah sedotan yang salah satu di tutupnya terpasang 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) buah botol warna putih yang di tutupnya terpasang sedotan”.
Untuk mempertanggung jawab perbuatanya 4 tersangka bisa dijerat pasal l 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, tambah Kapolres.
Wartawan : Ros.
Publisher : Pak Dhe Handoko