Akibat Pemecatan Perangkat Desa Secara Sepihak, LPK Trankonmasi Bersama Masyarakat Banyuates Gelar Audensi di DPMD Sampang
Akibat Pemecatan Perangkat Desa Secara Sepihak, LPK Trankonmasi Bersama Masyarakat Banyuates Gelar Audensi di DPMD Sampang


SAMPANG, Jatim II tNews.co.id – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Trankonmasi bersama perwakilan masyarakat 11 Desa, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Gelar audensi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang. Senin (19 Mei 2025)
Saat gelar audensi, masyarakat dan Kepala DPMD Sampang Sudarmanto sempat adu mulut, ketika masyarakat kecewa terhadap pihak DPMD Sampang yang tidak menghadirkan 11 Pejabat (PJ) Kepala Desa dan Kepala Camat Banyuates.
Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Tranformasi Faris Reza Malik pada wartawan media ini menjelaskan bahwa, kami bersama perwakilan masyarakat 11 Desa, hanya meminta penjelasan terkait pemecatan sepihak terhadap Operator, Perangkat dan Bendahara Desa.
“
Sesuai aturan Undang-undang nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa, di Pasal 50 dan Pasal 53, itu sudah jelas bahwa pemecatan atau pemberhentian Perangkat Desa dilakukan oleh Kepala Desa dengan alasan yang sah dan juga Permendagri nomer 67 Tahun 2017, tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa di Pasal 3 ayat 5, menyatakan pemberhentian Perangkat Desa jika, meninggal dunia, permintaan sendiri atau mengundurkan diri dan tidak lagi memenuhi sarat sebagai Perangkat Desa”.
Faris menambahkan, pemecatan terhadap Perangkat dan Operator di 11 Desa dilakukan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan terhadap yang bersangkutan.
“Dengan turunnya Surat Keputusan (SK) baru, kami menilai Kecamatan Banyuates tidak sah atau cacat adminitrasi. Kami tetap mengawal kasus ini sampai selesai dan hak mereka terpenuhi,” tambahnya.
Adapun tuntutan yang dibawa oleh Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Trankonmasi bersama perwakilan masyarakat 11 Desa diantaranya.
1. Segera memberikan kode Siskuedes kepada operator 11 Desa, agar mereka bisa bekerja sebagaimana mestinya dan bisa mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Apabila tidak segera diberikan akan berdampak bagi pembanguan dan pelayanan ditingkat Desa.
2. Menolak pemecatan sepihak terhadap Operator, Bendahara, Sekertaris dan Perangkat Desa tanpa melalui mekanisme yang sah dan adil yang sudah diatur dalam undang-undang.
Aksi berjalan damai dan ditutup dengan penyataan Kepala DPMD berjanji akan menyelesaikan permasalahan itu dalam waktu 1 minggu.
Wartawan : Rosi
Publisher : Pak Dhe Han