Usai Dicekoki Miras, Anak Bawah Umur di Gresik Diperkosa
Usai Dicekoki Miras, Anak Bawah Umur di Gresik Diperkosa


GRESIK, Jatim II tNews.co.id – Seorang anak dibawah umur sebut saja bunga (15) jadi korban tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh Satu tersangka berinisial, FA Alias SOGOL ( 20) tahun. tersangka pencabulan itu, saat ini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Gresik.
Berdasarkan Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Gresik, aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur itu berawal dari pertemanan korban (15) hingga ketemu pelaku dan dicekoki minuman keras (Miras) hingga terjadi pencabulan yang dilakukan oleh tersangka di rumah pelaku yang beralamat Dsn. Bareng Rt 003 Rw 002 Desa Banter Kec. Benjeng Kab. Gresik, Pada Senin tanggal 5 Maret 2025, Siang.
Wakapolres Gresik, Kompol Danu
Dalam keterangan Pers mengatakan, berdasarkan pengakuan dari pelaku, aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur itu dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB.
“Sekitar jam 14 Siang untuk waktu kejadian tempatnya yaitu di Rumah Pelaku untuk di ajak ke Gubuk Jatirembe Kec. Benjeng Kab. Gresik.
Kemudian barang bukti yaitu ada 1 (Satu) potong Jaket warna hitam, 1 (Satu) potong celana jeans panjang warna biru, 1 (Satu) potong Celana dalam warna Putih, 1 (satu) potong BH warna abu-abu, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) potong Hoodie warna Hitam, 1 (satu) potong Celana panjang warna hitam dan1 (satu) celana dalam warna hitam,” Ujar Wakapolres Gresik saat melakukan konferensi Pers di Mapolres Gresik, Jumat (08/5/25).
Lebih lanjut, Wakapolres menuturkan, aksi cabul yang dilakukan secara paksa oleh tersangka itu berawal dari Pelaku merupakan teman korban, pelaku pertama kali di setubuhi sekitar bulan maret tahun 2025 Pukul 15.00 Wib di rumah pelaku mengajak korban minum-minuman keras jenis arak di
Gubuk Jatirembe Kec. Benjeng Kab. Gresik setelah minum-minuman keras tersebut korban di tarik ke gubuk sebelahnya untuk di setubuhi.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku pencabulan, Kompol Danu Anindhito menyampaikan, Pelaku Pasal 81 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” Ucap Wakapolres Gresik.
Namun demikian, Dhanu menghimbau kepada masyarakat agar bersama -sama menjaga anak-anak dari bahaya minuman keras maupun obat terlarang yang bisa mengancam kesehatan dan masa depan anak tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, agar bisa bersama-sama menjaga anak-anak dari bahaya Miras dan obat-obatan terlarang yang bisa mengancam kesehatan dan masa depan si anak. Kalau bukan kita siapa lagi yang menjaga,” pungkasnya.
( Pak Dhe ).