BNNP Jatim Musnahkan Barang Bukti 15 Kg Sabu dan 8 Kg Ganja di Kabupaten Sampang
BNNP Jatim Musnahkan Barang Bukti 15 Kg Sabu dan 8 Kg Ganja di Kabupaten Sampang


SAMPANG, Jatim II tNews.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja dan Deklarasi Anti Narkoba di Pendapa 1, Jalan Wijaya Kusuma, Kabupaten Sampang. Selasa (29 April 2025).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yang di dapat dalam satu tahun diantaranya, 15 Kg Sabu-sabu dan 8 Kg ganja.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Sulistyo Pudjo Hartono SIK M.Si, Bupati Sampang H Slamet Junaidi, Kapolres Sampang AKBP Hartono, Kejari Sampang Fadilah Helmi, S.H., M.H, jajaran Forkopimda Provinsi, Kepala BNN Provinsi Jatim, Ketua MUI Sampang, Pimpinan Ormas, Ulama, Ormas Kepemudaan, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat setempat.
Kepala BNN RI Komjen. Pol. Marthinus S. I K yang diwakili Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K., M.Si, dalam acara tersebut menyampaiakan akan bahayanya Narkotika terhadap masyarakat sekaligus sebagai ancaman kemanusian dan peradaban.
“Dalam memberantas narkotika Negara tidak akan tanggung-tanggung dan tidak akan diberikan ruang sedikitpun, maka dari itu pentingnya sinergi, koordinasi, dan kolaborasi lintas sektor, mulai dari aparat keamanan, pemerintah daerah, tokoh agama, hingga masyarakat sipil,” ujarnya.
Adapun hasil barang bukti tersebut diantaranya,
1. Penangkapan pengedar sabu di Mojokerto (19 Februari 2025), barang bukti 14,8 kg sabu dalam 15 bungkus teh Guanyiwang.
2. Pengungkapan jaringan ganja di Sidoarjo (16 Maret 2025), barang bukti: 2,1 kg ganja.
3. Penangkapan kurir ganja di Malang (29 Maret 2025), barang bukti: 2 kg ganja.
4.Ganja kiriman fiktif di Probolinggo (17 April 2025), barang bukti: 1,6 kg ganja dalam paket ekspedisi Sicepat.
5.Paket narkotika ke Lowokwaru Malang (17 April 2025), barang bukti: hampir 2 kg ganja dalam paket Ninja Express.
6.Penemuan ganja di Lapas Porong (24 Juni 2021), barang bukti: 927 gram ganja dilempar dari luar lapas.
“Semua barang bukti kami musnahkan dan ada sebagian kecil kami sita untuk dilakukan uji Laboratorium,” tambah Sulistyo Pudjo Hartono SIK M.Si.
( ROs).